Parepare, Kompak Nusantara. Com -
Segala sesuatu pungutan yang dilakukan Oknum Aparat Pemerintah Daerah terhadap pedagang kecil seperti pengusaha kecil Pare Beach Kota Parepare, mesti jelas dasar hukumnya, apalagi diduga ada LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Ombudsman Sulawesi Selatan menilai adanya dugaan maal administrasi, parahnya lagi, realisasi Pengembalian uang kelebihan pembayaran sewa kios Pare Beach terkesan makin tak jelas ujung pangkalnya kapan akan dicairkan.
Salah seorang pengusaha Pare Beach, Drs. Rafiuddin, MH. mengatakan pungutan sewa kios Pare Beach terjadi sebelum Tasming Hamid terpilih dan menjabat Walikota Parepare, pembayaran sewa kios saat itu ketika masih dijabat Plt. Walikota Parepare sebelumnya.
Pengertian pungutan liar (pungli) menurut di kutip dari Google dikatakan, pungutan liar adalah tindakan meminta uang atau imbalan secara tidak sah oleh oknum (sering kali aparat/petugas) diluar ketentuan resmi, terutama dalam pelayanan publik. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang, pemerasan, atau suap yang termasuk tindak pidana.
Lantas bagaimana dengan pungutan dari para pengusaha Pare Beach diduga sekitar puluhan kios Pare Beach sisa pungutan masing-masing diduga sekitar Rp. 9 juta/kios sampai saat ini belum dikembalikan diduga nilai totalnya sekitar ratusan juta, terkesan sudah terlanjur masuk ke rekening kas daerah.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Parepare, H. A. Ardian Asyraq, R, S.Sos., M.Si. ketika pernah ditemui diruang kerjanya beberapa waktu lalu sebelumnya, mengatakan, soal kelebihan pembayaran sewa kios Pare Beach yang tertinggal tersebut, akan diperhitungkan durasinya diperpanjang, kalau sudah masuk tahun berikutnya menjadi 4 tahun, kalau masuk tahun berikutnya, mereka tidak akan membayarmi, ucapnya.
Ketua LSM Fokus Kota Parepare, Muhtazim Arief F. Menanggapi bahwa tak ada alasan untuk tidak mengembalikan uang kelebihan pembayaran sewa kios Pare Beach tersebut, mestinya sudah ada upaya pengembalian, jika fakta ini diketahui orang luar, ternyata belum ada realisasi pencairan atau pengembalian, maka kedepan sisa uang pungutan tertinggal tersebut berpotensi menjadi bola panas sebagai bentuk dugaan penggelapan atau pungli. Ucapnya
Salah seorang warga masyarakat Parepare, Abdul Hamid alias Wa Lande juga menilai kelebihan pembayaran sewa kios Pare Beach tersebut harus dikembalikan, apalagi jika dasar hukum untuk menahannya terkesan tidak jelas.
Warga masyarakat Parepare lainnya, Ismail S. kepada media ini, mengatakan jika betul ada kelebihan pembayaran sewa kios Pare Beach, harus dikembalikan dan tidak boleh dibiarkan. Ucapnya.
Dilain sisi, Kejaksaan Negeri Parepare, diharapkan berkenan bisa membantu untuk ikut memantau perkembangan dugaan kasus tersebut, mengingat terkesan beraroma delik aduan dalam artian walau tanpa ada oknum yang melaporkannya bisa saja aparat Kejaksaan turun tangan melakukan penyelidikan jika cukup bukti berpotensi naik jadi penyidikan. (tim).

0 Komentar