DISOROT! TANAH WARISAN 2 HEKTARE DIDUGA DISEROBOT OKNUM KEPALA LINGKUNGAN, KEBUN JAMBU METE DIRATAKAN EKSKAVATOR Oktober 18, 2026
Polres Bone menggelar razia gabungan di THM dan penginapan mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kab bone Oktober 18, 2026
Lomba Masak HUT Sulsel, Bupati Bersama Ketua TP. PKK Bantaeng Sajikan Nasi Goreng Spesial Oktober 18, 2026
Jangan Sampai Kena Tindak, Kasat Lantas Polres Bone: Pasang TNKB Harus Sesuai Aturan Oktober 18, 2026
*Jangan Sampai Kena Tindak, Kasat Lantas Polres Bone: Pasang TNKB Harus Sesuai Aturan**Kasat Lantas Polres Bone Ke Pengemudi: TNKB Wajib Dipasang di Depan dan Belakang*BONE - Guna menciptakan ketertiban administrasi kendaraan bermotor serta mendukung keamanan dan keselamatan berlalu lintas, Satlantas Polres Bone mengeluarkan imbauan, Minggu siang (18/10/2026).Menegaskan bahwa seluruh pemilik dan pengemudi kendaraan bermotor termasuk mobil dump truk wajib memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi pada sisi depan dan belakang kendaraan sesuai ketentuan.Langkah ini dilakukan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas dan memastikan legitimasi operasional kendaraan di jalan raya. Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama menjelaskan bahwa pelat nomor bukan sekadar aksesori kendaraan, melainkan identitas resmi yang menjadi bukti registrasi dan legitimasi kendaraan untuk beroperasi di jalan raya.Ia menegaskan, TNKB wajib dipasang pada tempat yang telah disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan sehingga mudah terlihat dan teridentifikasi oleh petugas maupun pengguna jalan lainnya.“TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor yang mudah terlihat dan teridentifikasi,” demikian penegasan Kasat Lantas Polres Bone.Ancaman Denda dan KurunganAturan mengenai kewajiban pemasangan TNKB diatur dalam pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).Berdasarkan ketentuan tersebut, pengemudi yang mengoperasikan kendaraan tanpa memasang TNKB sesuai aturan dapat dikenakan sanksi pidana.“Bagi pengendara yang mengoperasikan kendaraan di jalan tanpa dilengkapi pelat nomor depan dan belakang yang sah dari Korlantas Polri, akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 280 UU LLAJ. Yaitu Pidana kurungan paling lama 2 bulan, atau denda maksimal paling banyak Rp500.000," tutupnya. (*) Oktober 17, 2026
*HUT KE-3 PAC PITU RIAWA MATADOR’S PERJUANGAN, KETUM DAYADI EMAN ROSI, S.IP., M.AP. HADIR PERKUAT SOLIDARITAS. Oktober 17, 2026
Disorot.tanah warisan M.Ali Bin Nasire di duga diserobot oleh Oknum Kepala Lingkungan setempat: Oktober 17, 2026
Mediasi Tanah Sengketa Kelurahan Bukit Harapan Kecamatan Soreang Kota Parepare Berhasil Damai Oktober 16, 2026
Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia. Oktober 16, 2026
Langkah Sehat, Semangat Tumbuh! Nurkanaah Hadiri Jalan Sehat Milad ITKES Muhammadiyah Sidrap. Oktober 15, 2026
Bupati Enrekang Yusuf Fitangnga bagikan masker, mengantisipasi bahaya kabut asap ( Karhutlah ). Oktober 15, 2026
Di Balik Kabut Asap, Ada Keselamatan yang Harus Dijaga: Pesan Kasat Lantas Polres Wajo Oktober 15, 2026
Sejumlah masyarakat desa Pundi Lemo Cendana inginkan pergantian pengurus lama kelompok tani yang kurang aktif hampir 3 tahun Oktober 14, 2026
*Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria* Oktober 14, 2026
Kantah Bantaeng Hadiri Monitoring, Evaluasi, dan Pembinaan Tim Pelaksana II Kementerian ATR/BPN Oktober 14, 2026
ITJENAD PERIKSA 3 JEMBATAN DI WILAYAH KODIM 1406/WAJO YANG PENYELESAIANNYA TELAH RAMPUNG 100 PERSEN" Oktober 14, 2026
Terduga Pencuri Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Resmob Polres Bone, Kerugian Rp369 Juta. Oktober 14, 2026
Social Header