Bone, Kompak Nusantara.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bone yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Tahir berhasil membongkar kasus pencurian aset milik PT PLN (Persero) yang mengakibatkan kerugian ditaksir mencapai Rp3 miliar.
"Dalam pengungkapan tersebut, tiga pelaku utama beserta seorang penadah berhasil diamankan, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran," Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li, Kamis (30/7).
Perwira berpangkat tiga balok dipundak ini menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 Wita di Gardu Induk PT PLN (Persero). Laporan polisi dibuat oleh Afdal (31), warga Dusun Salo Sawae, Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone.
"Dalam pengungkapan kasus tersebut, diamankan tiga pelaku masing-masing berinisial NBL (28), MK (40), dan ZND (47), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros," ujar AKP Alvin Aji K.
Selain itu, turut diamankan seorang penadah berinisial JPR (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun Palakka, Desa Sengeng Palie, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone.
"Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, satu buah tang potong, satu buah cutter, dua unit mobil pick up, dua buah obeng, empat buah kunci pas, 36 baterai nikel kadmium 1,2 volt 400 Ah warna putih, serta beberapa karung yang digunakan untuk mengangkut hasil curian," jelasnya.
AKP Alvin Aji K. mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku terlebih dahulu melakukan pengamatan terhadap lokasi kejadian beberapa hari sebelum melancarkan aksinya. Setelah memastikan situasi aman, mereka kemudian menyusun rencana dan pada 23 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 Wita melakukan pencurian di Gardu Induk PT PLN (Persero).
"Dalam aksi pertamanya, para pelaku berhasil mengambil 36 unit baterai nikel kadmium 1,2 volt 400 Ah dengan menggunakan sebuah mobil Suzuki APV berwarna hitam," urainya
Tidak berhenti di situ, para pelaku kembali melakukan pencurian secara bertahap di lokasi yang sama dengan mengambil berbagai komponen instalasi kelistrikan, di antaranya kabel trafo 60 MVA, kabel kontrol, kabel grounding, kabel konektor CB, busbar panel berbahan tembaga, MCB panel MK, MCB panel DS, hingga komponen exhaust panel yang kemudian dimasukkan ke dalam beberapa karung.
"Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa baterai hasil curian tersebut dijual kepada pelaku penadah berinisial JPR dengan nilai transaksi sebesar Rp8.880.000. Sementara berbagai komponen kabel dan logam lainnya dijual di wilayah Maros dengan berat sekitar 30 kilogram dan menghasilkan uang sekitar Rp5.300.000," ungkapnya.
Kasat Reskrim menambahkan, berdasarkan pengakuan para tersangka, aksi tersebut tidak dilakukan sendiri. Masih terdapat empat pelaku lainnya yang berinisial AT, RS, ML, dan AD yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran oleh Tim URC Satreskrim Polres Bone.
Akibat perbuatan para pelaku, PT PLN (Persero) mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar.
"Satreskrim Polres Bone akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini, termasuk memburu para pelaku lain yang masih buron serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah lainnya. Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan para pelaku yang masuk daftar pencarian orang agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian," tegas AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tutupnya. (*)

0 Komentar