MAKASSAR, kompak-nusantara.com --
Dalam upaya meningkatkan layanan administrasi kependudukan, khususnya penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga diaspora dan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tidak memiliki dokumen kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan di Makassar, Selasa (07/7/2026).
Koordinasi tersebut dihadiri Analis Pemeriksa Dokumen Disdukcapil Sinjai, Nursyam Manda, bersama Ketua Tim Penerbitan NIK Disdukcapil Sinjai, Azhar. Keduanya diterima langsung oleh Kepala Bidang AHU Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Dr. Ramli.
Pertemuan membahas tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Status Kewarganegaraan Indonesia, yang menjadi dasar penyelesaian status kewarganegaraan bagi warga yang sama sekali tidak memiliki dokumen identitas.
Nursyam Manda mengungkapkan, masih banyak warga asal Sinjai yang bekerja di luar negeri, terutama di Malaysia, tidak memiliki dokumen kependudukan sehingga mengalami berbagai persoalan hukum dan administrasi.
"Penerbitan Surat Keputusan Status Kewarganegaraan (SKSK) oleh Kementerian Hukum akan menjadi solusi penting bagi Disdukcapil dalam memberikan layanan kependudukan kepada warga Sinjai yang bekerja di luar negeri tanpa dokumen. Dengan status kewarganegaraan yang jelas, mereka dapat memperoleh hak-haknya sebagai warga negara sekaligus meminimalkan risiko deportasi maupun penangkapan sebagai imigran ilegal," ujar Nursyam.
Ia menjelaskan, sekitar empat persen pemohon layanan di Disdukcapil Sinjai diketahui tidak memiliki dokumen kependudukan sama sekali. Kondisi tersebut menyebabkan status kewarganegaraan mereka belum dapat dipastikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, sehingga tidak dapat mengakses berbagai layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, maupun layanan administrasi lainnya.
Sementara itu, Kepala Bidang AHU Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Dr. Ramli, menyampaikan bahwa hasil koordinasi tersebut akan segera ditindaklanjuti bersama Direktorat Jenderal AHU untuk menyusun alur dan standar operasional prosedur (SOP) layanan bagi warga TKI maupun diaspora yang telah berada di Indonesia tetapi belum memiliki dokumen kewarganegaraan.
Kami sangat mengapresiasi Disdukcapil Kabupaten Sinjai sebagai daerah pertama yang melakukan koordinasi terkait penetapan status kewarganegaraan bagi warga diaspora dan TKI tanpa dokumen. Koordinasi ini akan segera kami tindak lanjuti bersama Ditjen AHU agar tersedia mekanisme layanan yang jelas dan sesuai regulasi," kata Dr. Ramli.
Ketua Tim Penerbitan NIK Disdukcapil Sinjai, Azhar menambahkan bahwa respons positif dari Kanwil Kementerian Hukum menjadi langkah awal terbentuknya kolaborasi dalam penyelesaian persoalan status kewarganegaraan masyarakat Sinjai.
"Hasil koordinasi ini menjadi dasar penguatan sinergi antara Disdukcapil Sinjai dan Kementerian Hukum dalam penanganan persoalan kewarganegaraan secara legal sesuai peraturan yang berlaku. Kami berharap proses penetapan status kewarganegaraan dapat berjalan lebih efektif sehingga pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat semakin optimal," tutup Azhar. (Baso salahuddin/Bakhtiar).

0 Komentar