Bone - Kompak Nusantara.Com-
Terkait keluhan warga terkait dampak lingkungan dari aktivitas diseputaran Proyek, dimana munculnya keluhan atas debu saat cuaca panas dan lumpur ketika hujan yang dinilai mengganggu aktivitas serta membahayakan pengguna jalan, debu berasal dari mobilisasi truk proyek yang melintas di area sekitar, akan menimbulkan dampak kesehatan terhadap warga sekitar, terkhusus di lokasi Pelaksanaan Proyek Pembangunan kelas tinggi dan Di seputaran lokasi area pengelolaan tambang C yang dipadati perumahan warga.
Keluhan tersebut mendapat sorotan dan tanggapan oleh Penggugat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerak Indonesia Cabang Bone melalui Ketuanya Edy Suspi. AB. SH.
Yang juga wajib bertanggung jawab terkait keluhan warga diatas bukan hanya sebatas pemilik Proyek dan Pengelola tambang , namun Sopir truck pengangkut material tambang juga bertanggung jawab dan hal tersebut ada aturan dan undang undangnya yan menjadi acuan, termasuk aturan penggunaan penutup bak belakang truk angkut bahan galian tambang, " Aturannya tegas dan jelas karena sering jadi masalah di jalan, Untuk itu truck pengangkut material Wajib memiliki Penutup Bak atau bak truck tersebut Harus tertutup rapat dan hal ini diatur dalam UU No. 22/2009 Pasal 169 & PP 55/2012. Muatan ngga boleh tercecer, berdebu, atau jatuh ke jalan." Papar Edy.
Jenis penutup lanjut Edy Suspi, Terpal, dump cover hidrolik, atau bak model kargo tertutup. Yang penting bahan kuat, tahan sobek, dan bisa diikat kencang sementara Tinggi muatan Tidak boleh lebih tinggi dari dinding bak walau sudah ditutup terpal. " Jika hal tersebut diluar ad Turan diatas maka SD opir atau pemilik Truck Tetap kena pelanggaran (ODOL) over dimension over load kalau tonase berlebih." Tuturnya.
Lebih lanjut Edy Suspi mengutarakan bahwa Khusus Tambang UU Minerba & Permen ESDM 7/2020 Pemegang IUP wajib cegah pencemaran. Truk keluar WIUP harus bak tertutup + roda dicuci." Seharusnya Pemerintah menyusun Peraturan Daerah, karena di daerah lain sudah Banyak Pemda mewajibkan “bak tertutup rapat + segel”. Contoh DKI Jakarta & Makassar, kalau ketahuan cecer tanah/pasir bisa kena denda LH sampai Rp50 juta. "Hingga jika di temukan pelanggaran yang berhak memberi Sanksi berupa Tilang Polri/Dishub dengan mengacu pada Pasal 307 UU LLAJ, denda max 500 ribu karena muatan jatuh/berdebu." Jelasnya
Selain Polri dan Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup juga berhak bertindak dengan mengacu pada UU 32/2009 tentang Lingkungan. " Kalau ceceran ganggu publik, denda Rp1M - Rp3M untuk perusahaan." Tutur Edy Suspi. AB. SH.
Diakhir urauannya Edy menegaskan agar Polisi & Dishub segera menindaki jika menemukan pelanggaran utamanya disaat melihat truck yang mengangkut material terpal cuma “asal tutup” atau ujung terpal berkibar. " Apalagi musim hujan, ceceran tanah bikin jalan licin, segera lakujan prioritas ditindak." Pungkas Edy Suspi AB. SH.
Jurnalis : Enal

0 Komentar