Breaking News

Sejumlah Desa Di Polman Diduga Tak Memenuhi Syarat Pendirian Desa sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Polman, Kompak Nusantara. Com -  
Upaya mendukung Wacana penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai efisiensi Anggaran Dana Desa, salah satunya disarankan melalui verifikasi faktual terhadap syarat berdirinya sebuah Desa, sebagaimana mestinya agar sejalan dengan ketentuan syarat-syarat berdirinya sebuah Desa sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

       Pasal 8 ayat 2 UU no 6 tahun 2014, bahwa pembentukan Desa sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah Kabupaten/Kita, dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi masyarakat Desa.
         Ditindaklanjuti pada Pasal 8 ayat (3) UU nomor 6 2014, bahwa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat-syarat, khusus di Wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi tenggara, Gorontalo dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 (dua ribu) jiwa atau 400 (empat ratus) Kepala Keluarga.

         Berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tersebut, khusus di Kabupaten Polman Sulawesi Barat, berarti setiap pendirian Desa idealnya memenuhi syarat jumlah penduduk Desa paling sedikit 2.000 jiwa atau paling sedikit 400 KK.
         Sementara pemantauan media ini dilapangan, terkesan sejumlah desa diduga belum memenuhi syarat  sebagai mana diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

      Akan tetapi disisi lain, terkesan mayoritas desa tampaknya cukup menggembirakan atas pemenuhan  syarat-syarat tersebut, akan tetapi jika terbukti ada desa tak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU desa tersebut dan dibiarkan berlanjut pemberian Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD)  setiap tahunnya, apakah hal ini bukan pelanggaran atau bagaimana ? 

         Agar tidak berpotensi menjadi pertanyaan publik mungkin perlu dibenahi,  jika memang ada desa diduga tidak cukup penduduknya barangkali lebih baik digabung dengan beberapa desa agar terpenuhi syarat penduduknya.(Tim).

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA