Jeneponto, Kompak Nusantara Com.
24 Februari 2026. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia kembali mengaktifkan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sebelumnya nonaktif pada periode Januari 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 24/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Bulan Januari 2026.
Secara nasional, sebanyak 105.028 jiwa dengan kondisi penyakit kronis dan katastropik diaktifkan kembali per 29 Januari 2026. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Jeneponto memperoleh kuota reaktivasi sebanyak 172 jiwa.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto, Ashari Ilyas, menyampaikan rasa syukur atas perhatian pemerintah pusat terhadap masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan.
“Alhamdulillah, untuk Kabupaten Jeneponto sebanyak 172 jiwa yang memiliki penyakit kronis dan katastropik telah diaktifkan kembali kepesertaannya oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial RI,” ungkapnya, Selasa (24/02/2026).
Selain itu, Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto juga secara aktif mengusulkan reaktivasi bagi peserta PBI JK yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit maupun puskesmas. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 45 jiwa telah berhasil diusulkan dan seluruhnya telah kembali aktif kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Sejak penonaktifan pada 29 Januari 2026, kami terus melakukan pendampingan dan pengusulan reaktivasi. Alhamdulillah, 45 jiwa yang kami usulkan telah aktif kembali KIS-nya,” jelas Ashari.
Ke-45 jiwa tersebut berasal dari aduan masyarakat serta laporan tenaga kesehatan (nakes) di rumah sakit, puskesmas, dan klinik yang disampaikan melalui Group WhatsApp Forum Komunikasi (Forkom) JKN Kabupaten Jeneponto. Mekanisme koordinasi ini menjadi langkah responsif Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam memastikan pelayanan kesehatan masyarakat tetap terjamin.
Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Sosial menegaskan komitmennya untuk terus melakukan verifikasi dan pengusulan reaktivasi bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, khususnya pasien dengan kondisi darurat, kronis, dan katastropik.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memastikan akses layanan kesehatan tetap terjaga bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Jeneponto. Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan tidak ada warga yang terkendala mendapatkan pelayanan kesehatan akibat kendala administrasi kepesertaan.
Pewarta: Iskandar lewa

0 Komentar