Enrekang - Kompak Nusantara.Com-
Aksi demonstrasi Aliansi masyarakat lingkar tambang di enrekang telah berjilid-jilid dengan tuntutan Meminta Bupati Dan Ketua DPRD Kabupaten Enrekang menindaklanjuti rumusan yang sudah di sepakati secara bersama ke tingkat Pemerintah Provinsi dan Pusat yang masih ngambang saat ini.
Aksi tersebut di ikuti oleh ratusan massa yang berorasi secara bergantian, bakar ban hingga menutup akses jalan trans nasional yang mengakibatkan macet panjang di sejumlah titik aksi diantaranya Kantor Bupati Enrekang , Polres Enrekang Dan Kantor DPRD Kabupaten Enrekang , Sulawesi Selatan, Jum’at ( 10 / 04/2026)
Zul selaku jendral lapangan menyampaikan bahwa, Aksi yang di gaungkan oleh aliansi sebagai bentuk kekecewaan warga oleh Pemerintah Daerah Dan Anggota DPRD Kabupaten Enrekang yang selama ini belum menindaklanjuti kesepakatan bersama menolak rencana tambang emas di Kabupaten Enrekang ke tingkat provinsi dan pemerintah pusat.
Padahal sebelumnya kordinasi tetap berjalan dengan baik dan setelah di follow up terkait sejauh mana persuratan nya serta di minta legalitas terimah surat di pemerintah provinsi ternyata belum ada yang membuat aliansi mendatangi langsung kantor bupati enrekang untuk meminta sikap dan komitmennya.
“Kami secara aliansi turun lakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Kabupaten Enrekang Dan Anggota DPRD Kabupaten Enrekang agar secepatnya menindaklanjuti rumusan yang telah di sepakati dan surat ke tingkat provinsi dan pusat untuk upaya pencabutan IUP Dan WIUP perusahaan CV. Hadaf Karya Mandiri ( HKM) “ Ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa, hasil audiensi secara terbuka dengan Pemkab dan Ketua DPRD Kabupaten Enrekang sudah memberikan sinyal positif untuk segera melakukan persuratan hari Senin ke kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Tentu sikap tersebut menjadi harapan masyarakat aliansi agar betul-betul tuntutan mereka sampai ketingkat yang berwenang mencabut IUP Dan WIUP milik perusahaan CV Hadaf Karya Mandiri yang sudah jelas melanggar beberapa aturan .
“ Kamis secara aliansi akan terus mengawal dan tidak akan memberikan ruang terhadap investor untuk merusak alam kami, karena lahan-lahan yang ditetapkan menjadi wilayah konsesi oleh CV Hadaf Karya Mandiri adalah bagian ruang hidup kami dan tidak akan pernah sepakat melakukan pembebasan lahan terhadap perusahaan tersebut “ jelas Zul.
Ironisnya lagi, Perusahaan Cv. Hadaf Karya jelas-jelas melanggar beberapa ketentuan diantaranya
1. CV. Hadaf Karya Mandiri telah lalai melaksanakan kewajiban Operasi Produksi
selama lebih dari 6 tahun.
2. Lokasi IUP tidak sesuai RTRW dan berada di wilayah rawan bencana.
3.Tidak melaksanakan konsultasi public yang bermakna
4. Melakukan aktivitas eksplorasi dan produksi tanpa ada pembebasan lahan
sehingga berdasarkan pasal 135-138 PP 35 tahun 2025 dapat dilakukan
pencabutan Izin usaha pertambangan
5. Berdasarkan PP 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah menjadi PP 35 tahun
2025 Pasal 185 serta yurisprudensi PTUN, pencabutan IUP adalah sah,
konstitusional, dan proporsional/Hafid

0 Komentar