BONE, KOMPAK NUSANTARA.COM - Kapolsek Salomekko AKP Darfin, SH memberikan klarifikasi dan bantahan resmi atas pemberitaan yang menyebut institusinya melakukan tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan berdasarkan STPL Nomor: 06/V/2026/SPKT Salomekko/Polres Bone/Polda Sulsel.
AKP Darfin,SH menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada unsur diskriminasi maupun keberpihakan kepada pihak manapun.
Belum Cukup Bukti dan Fakta Hukum untuk Tetapkan Tersangka Kedua
Terkait pertanyaan publik mengapa hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, AKP Darfin, SH memberikan penjelasan yang tegas berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
"Perlu kami luruskan kepada publik bahwa penetapan seorang sebagai tersangka tidak bisa dilakukan berdasarkan laporan semata. Harus ada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Untuk Lk.Tr terduga pelaku kedua yg dimaksud sudah diambil keterangannya oleh Kanit Res Polsek Salomekko dan hasil pemeriksaan saat ini belum cukup bukti dan fakta hukum untuk kami naikkan statusnya menjadi tersangka. Kami tidak bisa memaksakan proses hukum di luar koridor yang telah ditetapkan undang-undang," jelas AKP Darfin, SH.
Ia menegaskan bahwa tindakan tergesa-gesa menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar bukti yang kuat justru merupakan bentuk pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang dapat berujung pada praperadilan.
"Jika kami menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup, justru kami yang melanggar hukum. Kami bekerja untuk keadilan yang sesungguhnya, bukan keadilan yang terkesan cepat namun cacat secara prosedural," tegasnya.
Fakta di Lapangan: Kronologi Ungkap Kedua Pihak Lk. Sk dan Lk. Ar Saling Aniaya
Hal paling krusial yang disampaikan AKP Darfin, SH adalah terkait kronologi kejadian yang sesungguhnya, yang dinilainya belum terungkap secara utuh dalam pemberitaan sebelumnya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan kami di lapangan, peristiwa yang terjadi di lokasi sawah tersebut bukan merupakan penganiayaan satu arah. Fakta yang kami temukan menunjukkan bahwa antara kedua belah pihak terjadi aksi saling melakukan penganiayaan satu sama lain," ungkap AKP Darfin, SH
Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut menjadi salah satu faktor penting yang turut mempengaruhi arah penyidikan.
"Penting untuk diketahui oleh masyarakat bahwa pada saat kejadian berlangsung, di lokasi sawah tersebut hanya ada tiga orang, yakni Lk. Sk, Lk. Ar dan Lk. Tr sedangkan pengakuan Lk. Tr saat di BAP bahwa hanya melarai . Tidak ada saksi lain yg melihat pd saat kejadian. Kondisi ini tentu mempengaruhi proses pembuktian secara hukum," paparnya.
Penyidik Bekerja Cermat, Bukan Lamban
AKP Darfin, SH menolak keras penilaian bahwa penyidiknya bekerja lamban. Ia menyebut justru kehati-hatian dalam proses penyidikan adalah bentuk profesionalisme yang sesungguhnya.
"Kami tidak lamban. Kami cermat. Ada perbedaan besar antara lambat dan teliti. Penyidik kami sedang bekerja mengumpulkan seluruh fakta dan bukti secara komprehensif agar perkara ini dapat diselesaikan secara adil bagi semua pihak, termasuk bagi korban maupun terduga pelaku yang juga memiliki hak hukum," ujarnya.
Terbuka untuk Diawasi, Minta Publik Hormati Proses Hukum
AKP Darfin, SH menyampaikan bahwa pihaknya menghormati peran pengawasan dari masyarakat dan organisasi kemahasiswaan. Namun ia meminta semua pihak untuk turut menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami tidak anti kritik. Silahkan awasi kami. Namun kami juga meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang kami jalankan. Opini publik yang tidak didasari fakta lengkap justru berpotensi mengganggu jalannya penyidikan dan menciptakan ketidakadilan baru," pungkas AKP Darfin, SH.

0 Komentar