Enrekang, Kompak Nusantara.com --
Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, mencatat angka perceraian sepanjang tahun 2025 mencapai 371 kasus. Jumlah tersebut mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 295 kasus.
Dari total 371 perkara perceraian di tahun 2025, 77 kasus merupakan cerai talak, yakni gugatan yang diajukan oleh pihak suami. Sementara itu, 294 kasus lainnya merupakan cerai gugat atau gugatan yang diajukan oleh pihak istri.
Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Enrekang, Dr. Muhammad Fajar Arif, S.H., M.H, mengungkapkan bahwa gugatan perceraian paling banyak diajukan oleh perempuan.
“Di hampir seluruh Pengadilan Agama di Indonesia, perempuan memang lebih banyak menggugat cerai suaminya,” ujar Fajar Arif saat ditemui Media Warta Global di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Enrekang, Jumat (9/1/2025).
Ia menjelaskan, faktor penyebab perceraian di Enrekang cukup beragam. Berdasarkan data perkara tahun 2025, penyebab tertinggi perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, termasuk pasangan yang meninggalkan pasangannya tanpa kabar.
“Faktor kedua adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan yang ketiga adalah faktor ekonomi,” tambahnya.
Peningkatan angka perceraian ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, mengingat dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pasangan suami istri, tetapi juga terhadap anak dan lingkungan sosial di sekitarnya./Hafid
Recommended for you

Perkuat Efektivitas Pelaksanaan Program dan Penggunaan Anggaran, Diskominfo-SP Lakukan Evaluasi RKPD TW III

Pemkab Lutim Wujudkan Tenaga Kerja Kompeten dan Berbudaya Keselamatan Melalui Bimtek

Sinergi PKK dan Dinas Koperasi, Dorong Lahirnya Koperasi PKK dan Pembinaan Koperasi Merah Putih

Sukses di Kejurnas Palu Atlet Tinju Lutim Berjaya, Raih 2 Emas dan 2 Perunggu

Bupati Enrekang Lantik Tiga Penjabat Kepala Des

0 Komentar