Breaking News

Organisasi PPPK RI adalah Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Republik Indonesia (P-PPPK RI),

Bone- Kompak Nusantara.Com-
Organisasi PPPK RI adalah Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Republik Indonesia (P-PPPK RI), sebuah organisasi atau wadah bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Tekhnis lainnya  sebagai Dasar Hukum Keberadaan PPPK sebagai bagian dari ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tentang Manajemen PPPK. Organisasi P-PPPK RI sendiri merupakan inisiatif dari para pegawai PPPK yang dibentuk berdasarkan hak berserikat dan berkumpul

Adapun Tujuan Organisasi ini  sebagai saluran positif bagi ASN PPPK dalam menyuarakan aspirasi dan menegaskan komitmen untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang sejalan dengan tujuan pengangkatan PPPK secara umum, yaitu mewujudkan pemerintahan yang efektif, bersih, dan melayani masyarakat, serta memenuhi kebutuhan tenaga ahli/profesional di sektor pemerintahan.

Adanya persamaan persepsi maka segenap PPPK Kab. Bone tergabung menjadi satu di wadah organisasi PPPK RI yang telah  terbentuk sebelumnya di Pusat Dan Propinsi untuk itu di tanggal 12 November 2025 kemarin awal terbentuknya forum PPPK RI di Daerah khususnya di Kabupaten Bone Propinsi Sulawesi Selatan telah terbentuk yang bertempat di Kaluku Resto Jl.Husain Jeddawi No.44. Watampone di Ketuai oleh Bpk A.Syamsul Alam P  , wakil Ketua Pak Amin Sholihin dan Sekertaris Muhammad Sugiarto. Dimana juga yang dihadiri oleh para perwakilan beberapa instansi yaitu dari Tenaga  Pendidikan, Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Tekhnis lainnya yang telah bergabung menjadi satu. 

Ketua Forum PPPK RI menyatakan bahwa  Latar Belakang  Pembentukan organisasi P-PPPK RI didorong oleh kebutuhan para PPPK untuk memiliki wadah resmi guna menyampaikan aspirasi, memperjuangkan hak-hak, dan meningkatkan profesionalisme anggotanya, setara dengan hak-hak yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil yang mana mereka menuntut :

Adanya Kesetaraan Kesejahteraan terarah
Tidak Adanya keterbatasan karier yang dimiliki oleh PPPK saat sekarang ini
Persepsi status sosial dan
Kendala Daerah
Kami berharap adanya revisi UUD ASN tahun 2025 nantinya di pusat sebagai bentuk keberpihakan pada PPPK di Indonesia Dimana mereka juga abdi negara yang telah berpuluh tahun mengabdi mengajar dan memberikan kontribusi kepada Bangsa dan Negara.

 Tentunya juga kami berharap sebagai wadah atau Lembaga yang terdiri dari  ribuan orang dengan tergabung bebrapa instansi yang mewadahi PPPK di Kabupaten Bone mengharapkan adanya sinergitas dengan Pemerintah dan Legislatif dalam proses perjalanan teman-teman menuju arah kedepannya yaitu adanya Kesejahteraan dan kesetaraan teman-teman PPPK RI di Kabupaten  Bone. (A. Ancu)

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA