BONE, KOMPAK NUSANTARA .COM — Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bone, akhirnya kembali menorehkan prestasi membanggakan.
Camat Tanete Riattang Timur, Dr. Andi Muhammad Iqbal Walinono, SE., A.Kp., M.Si., MH., CFRM, resmi menambah gelar akademiknya setelahnya pendidikan Magister Hukum (MH) pada konsentrasi Hukum Tata Negara di Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
Ujian tesis digelar pada Jumat (14/11/2025), pukul 09.30 WITA. Ia lulus dengan predikat A (Sangat Memuaskan) melalui ujian tesis bertajuk “Peranan Asas-Asas Penyelenggaraan Pemerintahan dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Baik dan Bersih.”
Prosesi ujian dipimpin oleh dua pembimbing, yakni Prof.Dr. H.A. Muin Fahmal, SH., MH dan Dr. Hj. Satrih Hasyim, SH., MH, serta menghadirkan Tim Penguji yang terdiri dari Prof. Dr. H. Lauddin Marsunj, SH., MH, Dr. Hj. Sri Lestari Poernomo, SH., MH, dan Dr. Anggaraeni Arif, SH., MH.
Prestasi ini diraih hanya beberapa bulan setelah Iqbal menjadi Lulusan Terbaik III A.Kp IPDN Angkatan XIII pada Januari 2025
Momentum kelulusan turut disaksikan sang istri, Dr. Sry Wulandari, SH., M.Kn saat prosesi yudisium. “Alhamdulillah, gelar A.Kp saya anggap kado awal tahun, dan hari ini gelar MH menjadi kado akhir tahun. Puji syukur kepada Allah SWT,” ucapnya.
Dengan gelar terbaru ini, Iqbal kini mengoleksi enam gelar akademik, menjadikannya satu-satunya ASN di Bone dengan capaian tersebut: Dr. Andi Muhammad Iqbal Walinono, SE., A.Kp., M.Si., MH., CFRM.
Adapun Enam gelar yang dimiliki antara lain:
1. S1, S2, dan S3 Doktor Ilmu Ekonomi Unhas
2. A.Kp (Profesi Kepamongprajaan) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), lulusan terbaik 3 tingkat nasional.
3. CFRM (Certified in Financial Risk Management) - American Academy of Financial Management.
4. Magister Hukum (MH) - UMI
Dalam penelitiannya, Iqbal mengulas pentingnya penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagai instrumen etis dan yuridis untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, menjaga legalitas, serta melindungi hak warga negara.
Kajian normatif yang ia lakukan, termasuk analisis putusan PTUN, menunjukkan bahwa pelanggaran AUPB kerap menjadi dasar pembatalan keputusan administrasi yang tidak cermat atau tidak adil.
Ia menekankan bahwa konsistensi penerapan AUPB dan penguatan mekanisme pengawasan — mulai dari keberatan administratif, PTUN, Ombudsman hingga penegakan hukum merupakan kunci terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Andi Iqbal juga merekomendasikan penguatan eksekusi putusan PTUN, peningkatan daya paksa rekomendasi Ombudsman, serta pendidikan hukum administrasi berkelanjutan bagi ASN.
Rekam jejak akademiknya semakin menonjol dengan latar pendidikan S1, S2, dan S3 di Universitas Hasanuddin (UNHAS), pendidikan kepamongprajaan IPDN, serta sertifikasi manajemen risiko keuangan CFRM.
Prestasi tersebut menjadikannya figur ASN muda yang konsisten meningkatkan kapasitas diri di tengah tugas pelayanan publik.
Capaian ini menjadi bukti bahwa penguatan kompetensi ASN dapat berjalan seiring dengan pengabdian kepada masyarakat. Keteladanan yang ditunjukkan Iqbal sekaligus menggambarkan kebutuhan birokrasi modern, pejabat publik yang berpengetahuan luas, berintegritas, dan memahami nilai-nilai dasar penyelenggaraan pemerintahan yang baik. (Suspi/rls)

0 Komentar