Breaking News

Laporan Hasil Pemeriksaan Ombusman Terkait Pelaksanaan Sewa Berupa Tanah, Bangunan dah Sarana Pelengkap Pare Beach.

Kompak Nusantara - Parepare, Wartawan Kompak Nusantara berhasil mendapatkan inti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman dari sejumlah sumber terkait hasil Pemeriksaan perwakilan Ombusman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, nomor T/0504/LM 24-27/4569 2025; 5639 2025; 5637 2025; 5634 2025; 5640 2025; 5642 2025; 5643 2025; 5644 2025/IX/2025 tanggal 2 September 2025. Terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Diduga temuan maladministrasi dan tindakan korektif.

      Ombudsman diduga menemukan maladministrasi berupa tindakan tidak kompeten terhadap pengenaan tarif sewa berdasarkan SK walikota Parepare nomor 700 tahun 2024.tentang penetapan besaran tarif sewa pemanfaatan barang milik daerah Berupa Tanah Bangunan dan sarana pelengkap Pare Beach.

       Tindakan korektif yang di harapkan Ombusman agar Pemerintah Kota Parepare melakukan revisi keputusan Pj. Walikota Parepare nomor 700 tahun 2024 tentang penetapan besaran tarif sewa pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah, bangunan dan sarana pelengkap Pare Beach.

       Dengan menyesuaikan perhitungan pengenaan besaran tarif sewa khususnya kepada pedagang berdasarkan Permendagri nomor 7 tahun 2024 Jo. Perwali Kota Parepare nomor 18 tahun 2025; yaitu sebesar Rp. 3.223.350.-/tahun.
       Agar segera melakukan penagihan kembali dan membuat perjanjian sewa terhadap para pedagang yang belum melakukan pembayaran sewa untuk menghindari timbulnya kerugian bagi Pemerintah Kota Parepare, sebagaimana yang telah diamanahkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      Kepada pedagang yang sudah terlanjur melakukan pembayaran sewa sebesar Rp. 12.893.400 agar Pemerintah Kota Parepare dapat melakukan perpanjangan perjanjian sewa/adendum sesuai dengan jangka waktu dan besaran pembayaran tersebut berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku.

       Agar Pemerintah Kota memastikan seluruh pedagang sebagai mana dimaksud dalam laporan tersebut melaksanakan seluruh hak dan kewajibannya dan dapat melakukan tindakan yang tegas sesuai dengan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       Berkenaan hal tersebut ombudsman memberi waktu selama 30 hari kerja untuk melaksanakan tindakan korektif sejak diterimanya LHP tersebut, selanjutnya ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya.


        Dilain sisi diduga pada rapat pertemuan tanggal 14 Oktober 2025 bertempat di ruang data Kantor Walikota Parepare, dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Kota Parepare, H. A. Ardian Asyraq, R, S.Sos, M. Si, diduga kembali melakukan tindakan yang membingungkan dan meresahkan pedagang yang hadir atas tindakan tiba tiba memutuskan dan menentukan sewa diluar sebagai mana ketentuan LHP ombudsman.


        Bangunan Pare Beach bagian belakang sejak dari awal sebelumnya sudah termasuk dalam SK Walikota Parepare nomor 700 tahun 2024 sebagai sewa bangunan sudah inklud menjadi satu kesatuan tanah dan/atau bangunan Pare Beach, sebagaimana telah ditetapkan dalam sk Walikota Parepare nomor 700 tahun 2024 tentang penetapan besaran tarif sewa pemanfaatan barang milik daerah Berupa Tanah, Bangunan dan sarana pelengkap Pare Beach

     Jika bagian dibelakang dipisahkan dianggap sebagai pelataran yang dihitung ulang menjadi objek lokasi tambahan sewa berarti sama halnya Jika terlapor tidak konsisten dengan Sk Walikota Parepare tersebut, apalagi sudah ada pedagang yang sudah membayar berarti barang sudah terjual dan sudah dibeli, pemerintah daerah cq. Asisten perekonomian dan pembangunan terkesan berniat untuk kembali menyewakan barang yang sudah dibayar sewa pedagang sebelum LHP ombudsman terbit, tunda tersebut diduga tidak konsisten.

        Pengertian asset barang milik daerah yang dapat dipersewakan Sebagai mana diatur dalam Peraturan menteri dalam negeri nomor 7 tahun 2024 pasal 113 ayat (1) Barang milik daerah yang dapat disewa berupa, huruf a). Tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada Gubernur/Bupati/Walikota.

      Ayat (2) Objek sewa berupa tanah dan/atau bangunan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dapat meliputi ruang di bawah tanah dan/atau di atas permukaan tanah.berarti bagian belakang tidak dapat dipisahkan.

        Pasal tersebut sudah jelas bahwa lokasi tanah dan/atau bangun Pare Beach yang dipersewakan tersebut tidak bisa secara terpisah tanpa mengacu kepada dasar hukum peraturan yang berlaku. Semoga ombudsman mencermati dan tetap memantau perkembangan agar pedagang tidak berpotensi dirugikan dan kembali resah pasca terbitnya LHP ombudsman menjadi pedoman bagi kedua belah pihak, semoga bapak Walikota Parepare H. Tasmin Hamid yang dikenal merakyat dan cukup peduli dengan aspirasi rakyat selaku mantan wakil ketua DPRD Kota Parepare berkenan mencermati dan mengoreksi dugaan tindakan oknum asisten tersebut.(Amit).

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA