Breaking News

DPRD Pinrang Gelar Rapat Konsultasi Pimpinan, Bahas KUPA dan Ranperda Perubahan OPD


PINRANG, KOMPAK  Nusantara.Com–  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar rapat konsultasi pimpinan dalam rangka membahas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2025,  bertempat di ruang rapat pimpinan lantai II Kantor DPRD Pinrang, Jum’at.

Rapat konsultasi dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pinrang, Sakkairfandi, dihadiri unsur pimpinan fraksi, ketua komisi, serta alat kelengkapan dewan lainnya. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Pinrang, hadir Sekretaris Daerah A. Calo Kerrang, SP., M.Si, Sekretaris DPRD H.A. Pawelloi Nawir, S.Sos., M.Si, Asisten III Setda Dr. Samsul Marlin, M.Si, Kepala Bapperida H.A. Fakhruddin, S.Sos., M.Si, Kepala BPKPD Agurhan, SE., MM, dan unsur Bagian Hukum Setda.

Pada acara pembukaan, Wakil Ketua DPRD Sakkairfandi menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut atas Surat Bupati Pinrang Nomor: 900.I/1633.DPKPD tertanggal 11 Juli 2025 tentang penyampaian Rancangan KUPA dan PPAS-P TA. 2025, serta Surat Nomor: 180/1637/Huk. tertanggal 9 Juli 2025 perihal penyampaian Rancangan Peraturan Daerah di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kabupaten Pinrang Tahun 2025.

 “Pembahasan ini mencakup usulan perubahan APBD, sekaligus pengajuan Ranperda di luar Propemperda yang merupakan hasil usulan dari perangkat daerah,” ujar Sakkairfandi.
Salah satu Ranperda yang dibahas dalam forum tersebut adalah Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, termasuk rencana pembentukan Badan Keuangan Daerah dan Badan Pendapatan Daerah sebagai dua entitas yang terpisah.

Usulan Ranperda ini sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang memungkinkan pengajuan Ranperda di luar Propemperda dalam kondisi tertentu dengan persetujuan DPRD dan Kepala Daerah.

 “Ini merupakan upaya penguatan kelembagaan agar struktur OPD lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika pembangunan serta kebutuhan pelayanan masyarakat,” tandasnya.
Rapat ini menjadi langkah awal untuk pembahasan lebih lanjut yang akan dilaksanakan bersama tim anggaran pemerintah daerah dan perangkat teknis lainnya, sebelum masuk dalam tahapan finalisasi dan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah. (wiz)

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA