Breaking News

SBIPE Bantaeng Duduki DPRD, Desak Dibentuk Pansus Ketenagakerjaan

Bantaeng,amperanews. Com-
13 September 2025 – Aksi buruh Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) yang tergabung dalam Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) memasuki hari ketiga pendudukan Gedung DPRD Bantaeng. Langkah ini diambil setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 11 September 2025 gagal terlaksana karena tidak kuorum dan absennya pihak PT Huadi Nickel Alloy Indonesia.

Kepala Departemen Hukum, Advokasi, dan Kampanye Massa SBIPE Bantaeng, Junaedi Hambali, menegaskan bahwa pendudukan tersebut merupakan tindakan moral dan politik untuk menggugah pemerintah agar tidak menutup mata terhadap pelanggaran hak buruh.
“Perjanjian bersama yang ditandatangani di hadapan Bupati dan Kapolres pun dikhianati. Tidak ada lagi alasan bagi buruh untuk menunggu janji. DPRD harus memastikan negara hadir melindungi rakyat pekerja,” ujarnya.

Selama tiga hari, aksi buruh berjalan damai dan terbuka. Buruh menjaga keamanan internal, menyiapkan logistik secara mandiri, serta berkomunikasi baik dengan aparat. Namun, hingga kini DPRD belum menunjukkan langkah konkret. Sejumlah fraksi dinilai cenderung menutup diri, sementara yang semula mendukung pembentukan Pansus Ketenagakerjaan dianggap tidak konsisten.

Seorang buruh PT Huadi, Mursalim, mengungkapkan kondisi yang dialami pekerja. “Upah lembur dipotong, kenaikan UMP 2025 diabaikan, bahkan ada intervensi terhadap serikat. Kami sudah tercekik dengan inflasi, tapi perusahaan justru melanggar aturan negara,” katanya.

Ketua SBIPE Bantaeng, Junaid Judda, menambahkan bahwa pendudukan ini merupakan kelanjutan perjuangan sejak Juli lalu. “Kami tidak akan berhenti memperjuangkan hak normatif, termasuk hak buruh perempuan. Ini bukan hanya perjuangan buruh, tetapi rakyat Bantaeng yang hak-haknya dirampas sistem kerja paksa dan praktik melawan hukum.”

Usai konferensi pers, Pimpinan DPRD Bantaeng, H. Budi Santoso, menerima perwakilan SBIPE. Dalam pertemuan itu, DPRD menyatakan akan menandatangani komitmen politik yang dituangkan dalam tiga poin: mendesak perusahaan menjalankan perjanjian 29 Juli 2025 terkait pesangon, menggelar RDP terpisah dengan pihak terkait, serta meminta Bupati menindaklanjuti kesepakatan tersebut.

SBIPE menegaskan empat tuntutan utama:

1. DPRD segera membentuk Pansus Ketenagakerjaan KIBA.


2. Direksi PT Huadi wajib hadir dalam RDP.


3. Pembayaran pesangon penuh sesuai perjanjian bersama.


4. Penghentian semua pelanggaran hak normatif buruh.



Selain itu, SBIPE juga mendesak pemerintah pusat hingga Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan, melakukan audit atas praktik ketenagakerjaan dan dampak lingkungan di KIBA, serta menjamin perlindungan buruh dalam kebijakan hilirisasi nikel.

Melalui pendudukan ini, SBIPE berharap negara benar-benar hadir dan DPRD tidak sekadar menjadi penonton, melainkan menjalankan fungsi legislasi serta pengawasan sesuai mandat rakyat.(Subaedah)

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA