“Saya atas nama Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu (terkait kepemilikan tanah) yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman,” ucap Menteri Nusron.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng Triastuti Listiyaningsih menjelaskan bahwa tanah yang dimaksud bukanlah tanah milik pribadi masyarakat ataupun hak milik melainkan tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang pengelolaannya diatur oleh peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Triastuti Listiyaningsih, juga menambahkan bahwa langkah-langkah penertiban terhadap tanah HGU dan HGB yang tidak dimanfaatkan secara optimal melalui mekanisme bertahap,tidak serta merta diambil negara.
ATR BPN akan menginventarisasi dahulu tanah- tanah yang tidak dimanfaatkan atau ditelantarkan,dievaluasi dan diberikan peringatan secara tertulis sebanyak tiga kali dengan jeda waktu. Kalau tetap tidak dimanfaatkan baru diusulkan ditetapkan sebagai tanah terlantar dan HGU maupun HGB dicabut melalui Keputusan Menteri ATR BPN.
Setelah hak nya dicabut tanah tersebut diprioritaskan untuk Reforma Agraria,Program Strategis Nasional,Kepentingan Umum atau investasi baru.
Jurnalis : Subaedah

0 Komentar