Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan protes terhadap dugaan pemalsuan surat tanah dan keterlibatan oknum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantaeng serta seorang notaris berinisial D. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan:“#BPN Bantaeng Mafia”“Waspada! Notaris Pemalsuan Surat Tanah Jahat”
Selain orasi, massa juga membakar ban bekas di jalan sebagai simbol kekecewaan dan desakan untuk segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.---Klarifikasi BPN Bantaeng:Menanggapi aksi tersebut, Kepala BPN Kabupaten Bantaeng, Triastuti Listiyaningsih, S.E., M.M., memberikan pernyataan resmi.
“BPN hanya merupakan lembaga administratif, sehingga BPN tidak berwenang untuk menetapkan suatu dokumen itu palsu atau tidak.”“Terkait dengan aksi massa tentang pemalsuan dokumen, yang bisa menetapkan dokumen tersebut palsu adalah dari pengadilan.” ujar Triastuti Listiyaningsih.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa ranah pembuktian atas keaslian dokumen adalah kewenangan pengadilan, bukan BPN.---Permintaan Massa:1. Usut tuntas dugaan mafia tanah di wilayah Bantaeng.2. Proses hukum terhadap oknum yang diduga memalsukan surat tanah.3.
Transparansi dari lembaga pertanahan dan notaris/PPAT dalam setiap proses penerbitan dokumen.---Situasi Terkini:Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak notaris yang dituding oleh massa.
Redaksi kompak Nusantara masih terus berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan hak jawab guna menjaga keberimbangan informasi.(Subaedah)

0 Komentar