Breaking News

46 Kepala desa yang berakhir Desember 2023 direncanakan dikukuhkan Minggu ke empat Agustus 2025 oleh bupati.



Enrekang, Kompak Nusantara.com --
Sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian,  Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, yang ditandatangani pada tanggal 31 Juli 2025 itu,maka 
Pemerintah Pusat (PP) meminta Kepala Daerah segera  pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa maksimal selama dua tahun. 
Edaran tersebut mengatur langkah lanjutan pascaputusan Mahkamah Konstitusi dan sejumlah rekomendasi terkait masa jabatan Kepala Desa yang berakhir Desember 2023.

Proses pengukuhan diminta dilakukan paling lambat pada minggu keempat Agustus 2025, dan perpanjangan ini hanya berlaku bagi Kades (Kepala Desa) yang belum digantikan melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) baru dan tidak berlaku untuk kepala desa yang telah meninggal dunia,diberhentikan( mengundurkan diri) atau tidak bersedia memperpanjang masa jabatannya.
Dalam edaran tersebut, dijelaskan pula bahwa hak-hak penghasilan kepala desa yang diperpanjang jabatannya akan diperhitungkan sejak tanggal pengukuhan oleh Bupati.
Proses pelaporan penataan masa jabatan diminta selesai paling lambat minggu kedua Agustus 2025,demikian bunyi surat edaran .

Atas surat edaran tersebut,  mantan Kepala Desa Pasui Kecamatan Buntu Batu, Abdul Yasim,S.H,  bersama Kepala Desa AMJ  audiens dengan Bupati Enrekang ,Muh.Yusuf Ritangnga.

Dalam pertemuan tersebut meminta pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Enrekang  untuk disegarakan  pengukuhan .

Permintaan ini disampaikan  pada Bupati Enrekang di Kantor Bupati,Selasa ,5 Agustus 2025, dihadiri Plh Sekretaris Daerah, Dr.Zulkarnain Kara .

Dari hasil pertemuan  beberapa Kepala Desa Akhir Masa Jabatan dengan Bupati Enrekang dan Sekretaris Daerah,bahwa diupayakan pengukuhan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) akan dilaksanakan paling lambat 15 Agustus mendatang.
"Pastinya Pak ada pengukuhan. Waktunya antara 8- 15 Agustus",kata Abdul Yasim.

Ditambahkan Abd.Yasim yang sering disapa Kayying , bahwa Kepala Desa yang habis masa jabatan tahun 2023 ,di Kabupaten Enrekang sebanyak 55 .Dari jumlah tersebut hanya 46 Kepala Desa yang tersebar di 12 Kecamatan yang layak di kukuhkan ,terang Abdul Yasim.

Harapannya  pengukuhan bisa segera terealisasi dan kepala desa dapat langsung bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam membangun desa.
“Semoga bisa segera terealisasi dan bisa segera berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Enrekang di bawah kepemimpinan H.Muh.Yusuf Ritangnga dan Andi Tenri Liwang La tinro untuk membangun desa dan mewujudkan Kabupaten Enrekang  yang sejahtera,ucapnya.(atta)/Hafid

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA