SINJAI, kompak-nusantara.com --
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, Irwan Suaib, secara resmi menutup kegiatan Advokasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk jenjang SD dan SMP Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung 28 hingga 31 Juli, diikuti oleh para kepala sekolah, bendahara, dan operator Dana BOSP dari jenjang SMP se-Kabupaten Sinjai.
Dalam sambutannya, Irwan Suaib menegaskan pentingnya penyusunan perencanaan Dana BOSP yang berbasis data. Ia menyampaikan bahwa rekomendasi yang tercantum dalam Rapor Pendidikan harus menjadi acuan utama dalam penyusunan anggaran satuan pendidikan.
“Apa yang disarankan dalam Rapor Pendidikan, itulah yang harus diprioritaskan dalam perencanaan dan penganggaran. Tujuannya jelas, yakni untuk mendorong peningkatan mutu dan capaian pendidikan di setiap sekolah,” ujar Irwan.
Ia juga mengingatkan agar pengelolaan Dana BOSP tetap selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah, termasuk mengacu pada petunjuk teknis (juknis) terbaru tahun 2025. Dalam juknis tersebut, disebutkan bahwa alokasi belanja upah tenaga non-ASN dibatasi maksimal 20%, belanja buku wajib minimal 10%, dan belanja pemeliharaan maksimal 20%.
Selain itu, Kadisdik mendorong para kepala satuan pendidikan untuk mendukung tenaga pendidik non-ASN mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan dan kompetensi guru.
“Dana BOSP dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kegiatan yang berkontribusi pada peningkatan mutu pendidikan,” tambahnya.
Kegiatan advokasi ini menjadi forum strategis untuk menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan sekolah dalam pengelolaan Dana BOSP agar lebih transparan, akuntabel, dan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Sinjai. Jumat (1/8/2025). (Humasdisdik/Bakhtiar).




0 Komentar