Breaking News

Urusan Mutasi Di BKPSDMD Parepare Terkesan Beraroma Rekayasa Agar Tidak Berlanjut Diduga Demi Memenuhi Keinginan Oknum Tertentu




Parepare, Kompak Nusantara.com --Urusan mutasi staf RSUD Andi Makkasau Parepare, Irmawaty bergulir sejak sekitar Juni 2024 lalu, sampai sekarang tampaknya belum tuntas di BKPSDMD Parepare, padahal beberapa waktu ditahun 2024 lalu kata staf BKPSDMD Parepare saat wartawan media ini mengecek di katakan sudah sampai dimeja PJ. Walikota Parepare.

Sesuai pantauan wartawan media ini, Informasi yang berkembang tampaknya oknum suami Irmawaty, inisial HB terkesan kasak kusuk menghubungi beberapa oknum tertentu agar urusan pindah Irmawaty dipersulit alias urusan pindah bisa digagalkan.

Bahkan oknum inisial HB tersebut ditenggarai terkesan menyebar issu bahwa Irmawaty tidak akan bisa pindah.


Irmawaty ketika ditemui membenarkan kata suaminya tersebut katanya tidak akan bisa pindah, ucapnya.

Perkembangan terakhir gaung urusan pindah terkesan kian tenggelam di BKPSDMD Parepare, yang muncul Oknum HB diduga datang menghadap ke BKPSDMD Parepare, diduga bermaksud ingin mencekal atau mempersulit urusan pindah Irmawaty ke Takalar.

Terbukti beberapa hari kemudian Irmawaty sempat dipanggil menghadap ke BKPSDMD Parepare, disana Kepala BKPSDMD memberi tahu kalau suaminya keberatan jika pindah tanpa persetujuan darinya.

Irmawaty ketika ditemui saat Usai diperiksa di BKPSDMD Parepare, Senin 3 Februari 2025 terkait permohonan isin perceraiannya mengatakan kepala BKPSDMD Parepare, Bu Adriani  awalnya yang memberi dua solusi pertama minta surat pernyataan tidak keberatan dari suami, kedua  mengugat cerai, agar urusan pindahnya nanti tidak bisa diganggu suaminya jika sudah cerai,  maka saran itulah yang diterima dan ditindaklanjuti, ucap Irma secara lugu dan polos.

Beberapa lama kemudian, BKPSDMD Parepare, mengeluarkan surat panggilan secara resmi memanggil Irmawaty melalui Surat Panggilan nomor 800 - 122 - BKPSDMD tertanggal 20 Januari 2025, ditandatangani Kepala BKPSDMD Parepare, Adriani Idrus, SP., MM. untuk menghadap kepada Tim pemeriksa pada hari Senin, 3 Februari 2025, jam 10.00 di Kantor BKPSDMD Parepare.

Intinya untuk diperiksa/dimintai keterangan sehubungan dengan Permohonan Isin Perceraian PNS tanggal 13 Agustus 2024, terkait Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 1990 tentang Isin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Salah seorang pensiunan PNS yang juga mantan Lurah Watang Soreang, Muhammad Rusli Rasyid, ketika dimintai tanggapannya seputar sejumlah Kejanggalan prosedur pemeriksaan di BKPSDMD Parepare, pada Senin 3 Februari 2025  Idealnya mesti yang duluan diperiksa adalah pihak pemohon Isin Perceraian (Irmawaty), bukan suami pemohon plus saksi yang sudah dipersiapkah memang dari rumah yang didahulukan diperiksa baru disusul pemohon, jika betul seperti ini, maka itu sangat terkesan janggal, ucapnya

Muhammad Rusli Rasyid, mempertanyakan apa dasar hukumnya yang mengatur perpindahan bisa dicekal jika tanpa isin pindah dari suami, andaikata suaminya adalah aparat TNI atau PNS mungkin bisa dimaklumi dan masuk akal jika perpindahan tersebut butuh isin pindah dari pasangan, karena statusnya TNI atau PNS aktif perlu ikut pindah tugas mengikuti pasangannya, ucapnya.

Ibu kandung Irmawaty bersama keluarga lainnya yang ikut mengantar Irmawaty ke BKPSDMD Parepare, ikut merasa heran atas prosedur pemeriksaan yang terkesan janggal, yakni yang duluan diperiksa bukan pemohon Isin Perceraian, justru lawan pemohon duluan diperiksa, ucapnya.

Aneh juga karena pihak lawan pemohon ternyata  sudah mempersiapkan atau membawa memang saksinya, tidak mungkin membawa memang saksinya jika tidak ada yang terkesan mengaturnya

Irmawaty saat keluar dari ruang pemeriksaan tampak menahan tangis usai diperiksa, tampaknya ia agak kecewa dan stress atas pengalaman yang dialaminya saat diperiksa diduga seolah diarahkan untuk rujuk kembali, sedangkan dirinya sudah tidak berminat untuk rujuk kembali, dikatakan akan diupayakan dipertemukan satu kali lagi diduga untuk diarahkan rujuk.

Irmawaty dengan nada kesal usai diperiksa, mengatakan kedepan jika tidak disetujui perpindahannya atau malah disuruh rujuk untuk kembali bekerja mungkin tidak bisa, mungkin lebih memilih dipecat, karena buat apa bekerja jika tidak Adami kasian penghasilannya,  karena ATM dan rekeningnya diblokir pihak Bank diduga atas keinginan suaminya, ucapnya


Sekretaris Daerah Kota Parepare, H. Husni Syam, SH. MH, selaku Ketua Korpri Kota Parepare, merupakan Salah satu figur yang cukup ramah dan akrab dengan insan pers, ketika hendak dikonfirmasi, salah seorang staf mengatakan bapak baru saja keluar, ucapnya.


PJ. Walikota Parepare, Dr. Abdul Hayat Gani, M.Si yang juga merupakan figur pemimpin yang cukup ramah dan low profil,  ketika hendak dikonfirmasi seputar urusan pindah ditangan BKPSDMD tampak akan beralih menjadi permohonan isin perceraian yang ujung-ujungnya terkesan pemohon seolah diarahkan untuk  kembali rujuk, beberapa stafnya, mengatakan PJ. Walikota Parepare tidak ada ditempat. Ucapnya.(Amit)

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA