Parepare, Kompak Nusantara.com --Urusan pindah salah satu staf RSUD Andi Makkasau Kota Parepare, Irnawati tampaknya kian viral, dimasyarakat, sejumlah pembaca media ini merasa prihatin terhadap nasib yang dialami seorang Ibu rumah tangga warga Kabupaten Takalar berlatar belakang PNS berjuang mengurus pindah kedaerahnya, anehnya urusan pindah seakan dipersulit di BKPSDMD Parepare.
Perkembangan terakhir malah semakin menjadi aneh, yakni menunggu resminya Irma menyandang status janda baru bisa diproses pindahnya oleh BKPSDMD Parepare.
Awalnya kasus tersebut diduga berlatar belakang KDRT dialami korban sehingga merasa tak nyaman tinggal serumah dengan suaminya, ia memilih pisah rumah, kini numpang dirumah Hj. Jene, maklum tidak memiliki sanak keluarga di Parepare, tidak mampu berbuat apa-apa, ia cuma pasrah dan berharap PJ. Walikota Parepare berkenan bijak melepaskan pindah ke kampungnya, semoga disana bisa mendapat ketenangan hidup lahir dan bahtin sebagai salah seorang PNS.
Irma terkesan korban pitnah seolah-olah mau pindah ke kampung halamannya lari dari tanggung jawab hutang disalah satu BRI unit di Kota Parepare, diduga itulah alasan keberatan suaminya menahan ia pindah, padahal yang berhutang bukan Irma melainkan suaminya, kredit itupun ada jaminan (agunan) berupa sertifikat hak milik dan tanah atas nama Irma yang dijadikan agunan.
Irma panggilan singkat Irnawati, ketika ditemui usai pemeriksaan Isin Perceraiannya di BKPSDMD Parepare, belum lama ini, menanggapi atas keberatan suaminya inisial HB karena ada hutang atas nama suaminya, itu menjadi alasan suaminya keberatan sampai di BKPSDMD Parepare tidak diproses perpindahannya.
Sampai di BKPSDMD Parepare, Irma menghadap, ia malah dikasi solusi oleh Ibu Kepala BKPSDMD Parepare, Adriani, solusinya pertama minta surat keterangan tertulis dari suami siap ijinkan pindah, kedua kalau memang tidak ada napkah lahir, kalau memang sudah tidak bisa silahkan kasi masuk permohonan gugat cerai, makanya urusan pindahnya berlanjut jadi proses cerai sekarang, begitu duduk masalah yang sebenarnya, ucap Irma.
Ia menilai keliru, alasan mau pindah karena latar belakang hutang, saya ingin pindah karena sering sakit-sakitan, kalau masalah hutang biar tinggal di Takalar bisa juga saya bayar, ucapnya.
Sekarang dikasi lagi solusi disuruh hidup menyendiri, siapa yang mau bertanggung jawab kalau saya tinggal sendirian dirumah kost yang tidak ada orang yang menemani saya, kalau saya sakit siapa yang bisa lihatka, tiba-tiba kambuh penyakit saya atau terkena Serangan jantung lantas siapa yang bisa lihat dan menolong saya, ucap Irma.
Saya disuruh menyendiri di kos-kosan oleh Ibu Kepala Badan, katanya kalau bisa jangan kita tinggal dilingkungan keluarga dan jangan juga tinggal di rumah Ibu Hj. Jene, kos-kosan mi saja dulu sambil pokuski bagaimana ini anunya bisaki berubah, ucapnya
Irma menolak karena ia tidak bisa tinggal sendiri karena ada penyakitnya selalu kambuh secara tiba-tiba, mesti berpikir logis kalau sendirian siapa yang bisa melihat dan menolong kasian.
Ia berharap curhatnya ini bisa sampai di PJ Walikota Parepare, berharap wartawan media ini jika bertemu pak PJ. Walikota dapat meluruskan persoalan pindahnya tersebut, kenapa bisa berlanjut ke proses perceraian, hal itu karena Kepala Badan sendiri yang memberi solusi, bahwa kamu tidak bisa pindah dulu sebelum cerai, anehnya saat diperiksa ia mau kasi rujuk kembali.
Ia merasa bingung bagaimana ini apa maunya terus dia minta pindah dengan anak-anak, dilarang tinggal di keluarga, juga juga dilarang tinggal di rumah Hj. Jene.
Kalau alasan suaminya ada hutangnya dan tidak sanggup membayar, dan suaminya selalu berharap kepada istrinya untuk dibayarkan, sedang ini hutang adalah hutang suaminya sendiri, itupun ada sertifikat dan tanahnya Irma dijadikan sebagai jaminan (agunan) kenapa dipersoalkan, kan jaminan bisa disita dan dilelang untuk membayar kredit. ucapnya.
Kepala Inspektorat Kota Parepare, Agussalim ketika ditemui di ruang kerjanya, menanggapi proses perceraian yang dulu ditangani oleh inspektorat, sekarang ditangani BKPSDMD Parepare, akan tetapi saat pengambilan keputusan melibatkan 5 unsur bukan ditentukan BKPSDMD sendiri dalam ada inspektorat, Sekretaris Daerah, BKPSDMD dll.
Agussalim, menanggapi, semestinya yang duluan diperiksa adalah yang bermohon isin perceraian, lalu termohon untuk dicocokkan alasan pemohon apa sudah betul atau bagaimana, kalau ada yang diproses duluan termohon baru pemohon itu terbalik, ucapnya.
Tak lama setelah Inspektur ditemui, ia memberi perkembangan proses Kasus Irma via wa. mungkin hasil kordinasi dengan BKPSDMD yang dilanjutkan inspektur dikatakan, berproses mi isin cerainya, kalau resmi cerai kita proses pindahnya.
Sekretaris umum LSM Gerak Indonesia, Andi Qamar P. Ambarala, menyoroti apa hubungannya urusan pindah seorang PNS dengan diminta cerai dulu baru diproses pindahnya, apalagi jika suaminya bukan PNS, kan bisa pindah dulu kekampung halamannya, tanpa mencerahkan suaminya, kita tidak tahu nasib seseorang kedepannya siapa tahu mereka berdua nasibnya masih bisa rujuk dan kembali menjadi baik ditempat kerja yang baru. Ucapnya.
Walikota Parepare terpilih, H. Tasmin Hamid, ketika ditemui di kediamannya di kompleks BTN Griya Anugrah Modern, media ini sempat memberi masukan kelak pasca dilantik menjadi Walikota defenitif, idealnya mengevaluasi menyeluruh kinerja para pejabat Eselon II dengan mempertimbangkan faktor senioritas dan pangkat, agar pencapaian visi dan misi Walikota terpilih kedepan dapat berjalan lancar dan sukses dengan baik, Alhamdulillah beliau menerima baik, semoga pelantikan Walikota Parepare masa Bhakti 2025 - 2029 berjalan lancar dan sukses.(Amit)
0 Komentar