Parepare- Kompak Nusantara.com - Proyek Gedung Kantor Bea Cukai Pare Pare tidak dapat di Selesaikan sesuai Kontrak 240 hari, yang tercantum di dalam Papan Proyek yang dikerjakan oleh PT .Cipta Jaya Piranti dengan Nomor Kontrak PRJ PPK.03/KBC.170305/PaBC.42024 dan Nilai Kontrak
Rp. 10.847.229.032,00 .dengan menggunakan Dana APBN.
Sesuai dengan Tanggal Kontrak 4 April 2024 dengan Surat Perintah mulai kerja 30 April 2024, berarti berakhir di Bulan Desember 2024
namun sampai hari ini ,presentase penyelesaian Proyek, baru diangka 51 Persen seperti yang Disampaikan kontraktor Pelaksana Proyek.
Mulai Januari sudah berjalan Denda keterlambatan dikenakan sebesar 1/1000 (1 ‰) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melebihi dari jaminan pelaksanaan dan diberi tenggang waktu tambahan 90 hari untuk menyelesaikan Proyek tersebut.
Konsultan Pengawas Pak Anto ( CV PARAGA NUSANTARA ) saat dikonfirmasi di Lokasi kerja masih sangat optimis bisa Selesai Proyek ini pada masa tambahan waktu 90 hari meskipun denda tetap berjalan.
Sementara Kontraktor Pelaksana saat di konfirmasi via Telepon, oleh Awak Media Kompak, Ibu Fauziah meskipun sedikit tegang namun Juga Masih yakin Kalau Proyek Gedung ini bisa Selesai, Bahkan Ibu Fauziah Yakin tidak akan di Putus Kontrak, Kalau mau putus Kontrak dari Awal, Insya Kita bisa Selesai 1 Bulan Sekarang ini ada 30 pekerja Kami Gunakan, dan Untuk mempercepat Penyelesaian Proyek ini Tegasnya
Sementart dari Bea Cukai Pak Wahyu saat dihubungi Via Telepon Optimis Proyek Gedung Kantor Bea Cukai Parepare akan dirampungkan sebelum berakhir masa tenggang Waktu,Biar Kami Fokus Selesaikan Proyek ini tutup pembicaraannya.
Semoga berjalan Lancar,Selesai Sesuai harapan, (AM)
0 Komentar