SINJAI, KOMPAK-NUSANTARA.COM
Senin 30 September 2024 bertempat di Aula Kantor Desa Saotanre Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan.
Pemerintah Desa Saotanre bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun anggaran. 2025 dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Desa. tahun 2026.
Musyawarah Desa (Musdes) di buka oleh Kepala Desa Saotanre Andi Sulaeman, S,Sos, dalam hal ini diwakili Sekretaris Desa Saotanre Sainal Abidin, S.Kom. Musyawarah dilaksanakan guna membahas menetapkan RKP Desa Tahun Anggaran 2025, yang berkaitan dengan Penetapan peraturan desa tentang RKP Desa di Desa Saotanre.
Adapun materi yang di bahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa ini adalah:
(1). Pembahasan penyepakatan dan penetapan RKP Desa tahun 2025, yang memuat rencana penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembanggunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.
(2). Pencansngan DU-RKP Desa tahun 2025. (3). Adalah daftar prioritas program/kegiatan serta sumber pendanaan .
Unsur pimpinan musyawarah dan narasumber: Pimpinan musyawarah Sekretatis Desa Saotanre Sainal Abidin, S.Kom. Notulen Nurfiani, Narasimber Sudirman Ketua BPD, Faisal dari DP3MD, Ketua TP-PKK Desa Saotanre, dihadiri oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, Aparat Desa Saotanre dan para Kepala dusun.
Setelah dilaksanakan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah perencanaan pembangunan desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah perencanaan pembangunan desa dalam rangka penetapan rancangan RKPDesa, yaitu:
(1). Daftar program dan kegiatan pembangunan yang disepskati untuk direncanakan dalam RKPDesa.(2). Daftar program dan kegiatan pembangunan tidak disepakati untuk direncanakan dalam RKPDesa beserta alasannya. (3). Hasil pembahasan DU-RKP Desa. Senin (30/09/2024)./Bakhtiar.
0 Komentar