Breaking News

Inspektoral Enrekang adakan lokakarya orientasi program pendidikan guru penggerak.





ENREKANG, KOMPAK NUSANTARA.COM -- Menindak lanjuti surat edaran KPK no 7 tahun 2024, tentang pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam penerimaan siswa baru, inspektorat Wnrekang kerja sama dinas pendidikan adakan lokakarya orientasi program pendidikan guru penggerak angkatan ke-2./25/6/24.
Dalam pemaparannya auditor madya inspektorat Enrekang Yasir.SE mengatakan, lokakarya orientasi guru penggerak ini untuk memberikan pemahaman para guru di daerah Enrekang agar dalam menjalankan tugas/fungsinya menghindari terjadinya tindak korupsi, gratifikasi terutama dalam penerimaan siswa baru 2024.
Dikatakan, surat edaran KPK tersebut juga ditindak lanjuti surat edaran bupati, sehingga para guru memahami surat edaran KPK ini, agar tidak melanggar ketentuan yg berlaku.
Yasir menambahkan, ada beberapa  faktor  pelanggaran yang harus di hindari sesuai surat edaran KPK ini, korupsi, gratifikasi dan pemerasan, suap pada penerimaan siswa baru tahun ajaran 2024/2025.
Dikatakan, salah satu contoh suap misalnya pelaku lebih banyak memaksa merubah sistem, seperti sebenarnya anak itu tidak lulus diluluskan, untuk contoh gratifikasi orang mau menerima sesuatu pemberian dari orang, Dia tidak tahu apa maksud pemberian, dibelakang hari si pemberi ingin anaknya bisa diterima di sekolah walaupun persyaratan tidak bisa. Ke-3 jenis perbuatan pelanggaran ini hampir mirip, yakni korupsi, gratifikasi dan pemerasan.
Yasir menjelaskan, sesuai hasil survey lembaga KPK secara nasional yang aktual/terbaru di dunia pendidikan  menunjukkan, 1.untuk korupsi dan gratifikasi 45, 19 persen siswa suka menyontek, 2, 51, 32 persen siswa baru memberi imbalan, dan ke-3, 81,63 persen tenaga pendidik tidak masuk mengajar tanpa alasan yang jelas.
Hal ini yang mendasari KPK mengeluarkan surat edaran no 7 tahun 2024, terfokus memantau jalannya penerimaan siswa baru.
Menurut Yasir dalam waktu dekat inspektoral adakan pendaftaran guru mengikuti E-Learning pendidikan korupsi dan gratifikasi khususnya pendidikan karakter.
Sementara pemateri dari diknas Enrekang Altriana memberikan materi tentang macam-macam dana Bos dan peruntukanya yaitu: 
1.Dana Bos reguler
2. Bos kinerja penggerak
3. Bos kinerja prestasi 
4. Bos kinerja berkemajuan terbaik dan 
5. Bos sekolah pelaksana insklusi.
Dikatakannya, penggunaan dana Bos harus ada RKAS/ rencana kerja dan anggaran sekolah, berdasarkan RKT/rencana kerja tahunan, RKT berdasarkan pada rapor pendidikan ini mengukur tingkat pelayanan sekolah termasuk kekurangan sekolah apa saja.
Lanjut Altriana, dalam lapor pendidikan ada juga solusi sekolah untuk memperbaiki palayanannya.
Solusi dan rekomendasi inilah yang akan dituangkan dalam RKT, kemudian yang membutuhkan biaya di masukkan ke RKAS.
Ketika ditanyakan wartawan Kompak Nusantara mengenai ada tidaknya pelanggaran penggunaan dan Bos di Enrekang baik untuk SD dan SMP, kata Altriana, sesuai pengamatannya tidak ada pelanggaran selama ini. Alhamdulillah
Lokakarya orientasi program pendidikan guru penggerak ini diikuti sekitar 100 SD utusan dari kecamatan Anggeraja, Malua, Cendana dan Kecamatan Curio/Hafid

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA