Breaking News

86 PENGAWAS TPS AKAN DIREKRUT PANWASCAM BAREBBO



Bone, Kompak Nusantara.com -- Dalam mengemban amanah dalam pelaksanaan pengawasan Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang, maka perlu dibentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara; 

Pemilu 2024 yang akan digelar pada Rabu 14 Februari 2024 mendatang, Panitia Pengawas Pemilhan Umum Kecamatan (Panwascam) Barebbo Kabupaten Bone akan merekrut 86 pengawas TPS yang nantinya akan bertugas di  TPS yang tersebar di 18 desa/kelurahan se-Kecamatan Barebbo,

Pendaftaran yang dimulai hari Selasa 2  hingga 6 Januari 2024, tahap pendaftaran dan penerimaan berkas bagi warga masyarakat Kecamatan Barebbo yang berminat untuk bergabung menjadi bagian penyelenggara Pemilu sebagai pengawas Pemilu ditingkat TPS.

Ketua Panwascam Barebbo, Zainal Mufti  mengatakan jika perekrutan PTPS  dibuka seluas-luasnya bagi segenap elemen warga masyarakat Kecamatan Barebbo untuk ikut seleksi dalam perekrutan tersebut"Selain memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan dalam Juknis, calon PTPS juga sedianya memahami IT dan mampu mengoperasikan android," ucapnya

Lebih lanjut Zainal menguraikan persyaratan yang wajib dipenuhi calon pengawas TPS yakni; 1. WNI, 2. Berusia minimal 21 tahun saat pendaftaran, 3. Setia kepada Pancasila, UUD, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan RI, 4. Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil, 5. Kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu, 6. Pendidikan minimum SMA/sederajat, 7. Berdomisili dikecamatan setempat dengan KTP sebagai bukti, 8. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika, 9. Mengundurkan diri dari keanggotaan Parpol selama 5 tahun saat melakukan pendaftaran,10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD saat mendaftar, 11Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih yang dibuktikan dengan surat pernyataan, 

12. Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, BUMN/BUMD selama masa keanggotaan jika terpilih, 13. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan 14.

 Melengkapi berkas pendaftaran berupa surat pendaftaran, fotocopy KTP, pas foto, ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, surat pernyataan bermaterai dan bukti keterangan lain sesuai dengan kompotensinya.” Selain pensayaratan tersebut kami kedepankan Integritas para calon Pengawas TPS yang kelak akan kami dalami dalam tahapan prosese Wawancara yang akan dating,” Tegasnya

Untuk lebih memperjelas lebih mendalam terkait aturan dan pensyaratan Proses Pendaftaran, Masyarakat yang berminat dapat mendatangi langsung Sekretariat Panwascam Barebbo di Kelurahan Apala, atau menghubungi Pengawas Kelurahan Desa yang tersebar di 18 Desa/Kelurahan Se Kecamatan Barebbo.


0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA