Enrekang, Kompak Nusantara.com --
Ketua Baznas kabupaten Enrekang drh. Junwar.M.Si membantah, tuduhan kejaksaan negeri Enrekang, adanya tindak korupsi dan kerugian negara dalam pengelolaan dana ZIS pada Baznas Enrekang tahun 2021/2024.
Hal tersebut di sampaikan ketua Baznas Enrekang drh.Junwar.M.SI yang didampingi wakil ketua dr.Ilham Kadir semalam dalam jumpa Pers, dengan puluhan wartawan Online dan media cetak di Enrekang.
Drh. Junwar lanjut menegaskan, dari hasil audit investigasi auditor Direktorat audit dan kepatuhan Baznas RI dan inspektorat jendral kementrian agama RI, dari Januari - Februari 2025, secara umum tidak ditemukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan yang merugikan Baznas, maupun negara, kecuali ditemukan administratif yang memerlukan perbaikan.
Lanjut ketua Baznas Enrekang H.Junwar didampingi wakil ketua dr. Ilham Kadir dalam.press release menyatakan, menghargai proses hukum yang sedang berjalan, namun kami menyampaikan 13 sikap sebagai berikut ;
1. Tuduhan korupsi pengelolaan dana Baznas Enrekang dari kejaksaan merupakan fitnah keji, bukan korupsi, bukan pula gratifikasi, tetapi perbuatan kriminalisasi dan pemerasan oknum penegak hukum.
2. Perkara hukum yang menjerat Baznas Enrekang " cacat hukum " sejak awal, karena tidak di konstruksikan undang- undang no 23 tahun 2011, tapi menggunakan undang- undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Dana ZIS dan DSKL yang dikelola Baznas adalah dana ummat, bukan keuangan negara, sehingga tidak dapat dijadikan objek tindak pidana korupsi.
4. Laporan hasil audit Baznas RI dan Inspektorat jendral kementrian agama RI menyatakan tidak ditemukan penyalahgunaa wewenang dan dugaan tindak pidana korupsi.
5. Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan yang menghitung kerugian negara pengelola. Dana ZIS dan DSKL berpotensi melampaui wewenang ( Obuse Of Power ) dan tidak sesuai dengan PP no 14 tahun 2014.
6. Pencatatan dan pelaporan dana ZIS dan DSKL telah dipisahkan dengan dana hibah APBD.
7. Baznas telah di audit oleh kantor akuntan publik ( KAP ) setiap tahunnya dan dan mendapatkan Opini wajar tanpa Pengecualian (W T P )
8. Dana titipan atau pengembalian yang telah di ketahui publik melalui media adalah jebakan dari pihak oknum Aparat Penegak Hukum yang mengkonstruksikan uang hasil pemerasan menjadi dana Titipan perkara hukum atau pengembalian.
9. Pemotongan ZIS ASN di lakukan oleh pemerintah daerah sendiri bukan oleh Baznas Enrekang.
10. Baznas kabupaten Enrekang melakukan 2 langkah verifikasi untuk kegiatan penyaluran, yakni :
a. Verifikasi dokumen / berkas
b. Verifikasi faktual.
11.Temuan comflict of intrest telah ditindak lanjuti pada 8 Maret 2025 bahkan sebelum tahap penyidikan
12.Penggunaan dana Amil menjadi diskresioner setiap pengelolaan zakat tidak ada ketentuan secara syariat maupun undang-undang yang membatasi bagaimana pengelola zakat mengalokasikan penggunaan hak Amil selama dikelola secara akuntabel dan dapat di.pertanggung jawabkan sesuai dengan Fatwa MUI no 8 tahun 2011 tentang Zakat .
13. Perkara hukum ini telah menghambat kinerja Baznas kabupaten Enrekang dalam optimalisasi pengelolaan ZIS dan DSKL tahun 2025./Hafid

0 Komentar