Breaking News

Sekretaris Daerah Muh.Arifin Nur Pimpin Rakor Pencegahan dan Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Pada Ternak





Jeneponto, Kompak Nusantara Online --Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah penyakit infeksi virus (Family Picornaviridae) yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku ganda/belah (cloven-hoofed) seperti Sapi, Kerbau dan Kambing

Penyakit mulut dan kuku (PMK) belakangan telah terkonfirmasi menjangkit banyak provinsi diIndonesia

Hal ini kemudian menjadi fokus banyak pihak untuk dilakukan upaya pencegahan dan penanganan

Sebagai salah satu daerah rute lalu lintas hewan antar Provinsi, Kabupaten Jeneponto kini bergerak cepat melakukan komunikasi antar lini guna menemukan solusi

Bertempat diruang kerjanya, Sekda Muh. Arifin Nur memimpin langsung rapat koordinasi pencegahan dan penanganan PMK

Hadir dalam rapat tersebut kepala dinas pertanian Ahmad, kepala dinas perhubungan Aspa Mudji, Kepal Inspektorat Maskur,Kasatpol PP Nasuhan, kepala Kesbangpol Syarbini, perwakilan Polres, TNI, Syahbandar, pihak karangtina pelabuhan Jeneponto, Camat dan beberapa Pejabat Lingkup Pemda Jeneponto.

Dalam rapat koordinasi itu Kepala Dinas Pertanian Ahmad menjelaskan bahwa Kabupaten Jeneponto saat ini masih dalam kategori clean area atau zona hijau

Meskipun begitu, Kepala Dinas Pertanian melanjutkan perlunya gerak cepat untuk membuat regulasi daerah yang dapat diterjemahkan dalam pembentukan satuan tugas (Satgas)

_"Alhamdulillah Kabupaten Jeneponto masih masuk kategori zona hijau, pun demikian perlu segera dibentuk Satgas yang bertugas melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan dilapangan_"ujarnya

Menanggapi masukan peserta rapat koordinasi, sekda Muh. Arifin Nur menyampaikan pentingnya membuat Instrumen penanganan dan pencegahan di beberapa titik padat lalu lintas hewan seperti pelabuhan atau batas darat antar kabupaten

Ia melanjutkan perlunya percepatan pembentukan satgas dan posko pencegahan guna melakukan Analisis resiko serta bio security pada hewan yang rentang PMK

_"Dari edaran kementerian pertanian, saat ini tidak diperbolehkan untuk memasukkan hewan rentang PMK seperti sapi, kerbau dan kambing, tetapi untuk kuda sebagai hewan berkuku tunggal boleh dimasukkan dengan syarat melengkapi dokumen seperti Ijin pengeluaran, ijin pemasukan dan sertifikat kesehatan karantina atau SKK_"ujarnya

Sekda Muh. Arifin Nur juga menambahkan agar dilakukan langkah pencegahan dini seperti penyemprotan Disinfektan terhadap kapal dan seluruh ternak yang diangkut

Pewarta : Iskandar lewa


Editor : Sri Indah Wahyuni

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA