Jeneponto, Kompak Nusantara Online --Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah penyakit infeksi virus (Family Picornaviridae) yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku ganda/belah (cloven-hoofed) seperti Sapi, Kerbau dan Kambing
Penyakit mulut dan kuku (PMK) belakangan telah terkonfirmasi menjangkit banyak provinsi diIndonesia
Hal ini kemudian menjadi fokus banyak pihak untuk dilakukan upaya pencegahan dan penanganan
Sebagai salah satu daerah rute lalu lintas hewan antar Provinsi, Kabupaten Jeneponto kini bergerak cepat melakukan komunikasi antar lini guna menemukan solusi
Bertempat diruang kerjanya, Sekda Muh. Arifin Nur memimpin langsung rapat koordinasi pencegahan dan penanganan PMK
Hadir dalam rapat tersebut kepala dinas pertanian Ahmad, kepala dinas perhubungan Aspa Mudji, Kepal Inspektorat Maskur,Kasatpol PP Nasuhan, kepala Kesbangpol Syarbini, perwakilan Polres, TNI, Syahbandar, pihak karangtina pelabuhan Jeneponto, Camat dan beberapa Pejabat Lingkup Pemda Jeneponto.
Dalam rapat koordinasi itu Kepala Dinas Pertanian Ahmad menjelaskan bahwa Kabupaten Jeneponto saat ini masih dalam kategori clean area atau zona hijau
Meskipun begitu, Kepala Dinas Pertanian melanjutkan perlunya gerak cepat untuk membuat regulasi daerah yang dapat diterjemahkan dalam pembentukan satuan tugas (Satgas)
_"Alhamdulillah Kabupaten Jeneponto masih masuk kategori zona hijau, pun demikian perlu segera dibentuk Satgas yang bertugas melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan dilapangan_"ujarnya
Menanggapi masukan peserta rapat koordinasi, sekda Muh. Arifin Nur menyampaikan pentingnya membuat Instrumen penanganan dan pencegahan di beberapa titik padat lalu lintas hewan seperti pelabuhan atau batas darat antar kabupaten
Ia melanjutkan perlunya percepatan pembentukan satgas dan posko pencegahan guna melakukan Analisis resiko serta bio security pada hewan yang rentang PMK
_"Dari edaran kementerian pertanian, saat ini tidak diperbolehkan untuk memasukkan hewan rentang PMK seperti sapi, kerbau dan kambing, tetapi untuk kuda sebagai hewan berkuku tunggal boleh dimasukkan dengan syarat melengkapi dokumen seperti Ijin pengeluaran, ijin pemasukan dan sertifikat kesehatan karantina atau SKK_"ujarnya
Sekda Muh. Arifin Nur juga menambahkan agar dilakukan langkah pencegahan dini seperti penyemprotan Disinfektan terhadap kapal dan seluruh ternak yang diangkut
Pewarta : Iskandar lewa
Editor : Sri Indah Wahyuni
0 Komentar