Breaking News

Andi Sofyan Galigo : Pencuri Air PDAM Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara




BONE, KOMPAK NUSANTARA ONLINE -- Direktur PDAM Wae Manurung Bone Sulawesi Selatan Andi Sofyan Galigo, S.Sos, Pencurian Air PDAM diancam hukuman 5 tahun penjara, Senin 10 Januari 2022.

Kami menghimbau kepada masyarakat, swasta atau Instansi pemerintah Kabupaten Bone juga pelanggan PDAM Wae Manurung untuk tidak mencuri air milik PDAM. 

Lanjut dikatakan A.Sofyan didampingi Kabag Umum PDAM Iskandar, SH diruang kerjanya Apabila ada laporan dari masyarakat terkait pencurian air PDAM maka kami akan bentuk tim untuk menyelidiki,  apabila ada bukti hukum maka akan melaporkan kepihak yang berwajib.




Masih kata A.Sofyan, mencuri air PDAM melalui instaslasi pipa air minum maka dikenakan  Pasal 363 KUHP untuk menjerat para pencuri air PDAM.dengan ancaman hukuman paling lama maksimal 5 tahun penjara,” kata A.Sofyan yang diamini Iskandar.

Masih kata A.Sofyan Galigo,  pihak PDAM akan melakukan langkah-langkah pengamanan instalasi dan pengawasan dilapangan secara serius, PDAM dapat mengalami kerugian besar kalau ini terjadi dan harus ditertibkan.



"PDAM akan membuat tim untuk melakukan pengawasan dan pengecekan siapa-siapa yang melakukan pencurian debit air melalui Pipa PDAM,” ujarnya.
 ( Suspi/red )


Editor : Sri Indah Wahyuni

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA