Bantaeng - Kompak Nusantara.Com-
Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari pada Kamis, 5 November 2026.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Ibu Triastuti Listiyaningsih, S.E., M.M., serta dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bantaeng.
Monev ini menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan layanan PERINTIS 10 Hari, memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi, serta mengidentifikasi berbagai hal yang perlu ditingkatkan guna memastikan layanan berjalan optimal.
Melalui PERINTIS 10 Hari, diharapkan proses peralihan hak atas tanah dapat menjadi lebih efektif, terintegrasi, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin berkualitas, mudah, dan terpercaya.
✨ **Melayani, Profesional, Terpercaya.**

0 Komentar