Breaking News

UU OMNIBUS LAW DAN PEKERJA : ANTARA FLEKSIBILITAS KERJA DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA




BONE, KOMPAK NUSANTARA.COM --Pertanyaan yang ingin ditulis: Apakah fleksibilitas ketenagakerjaan melalui UU Omnibus Law mampu menciptakan lapangan kerja tanpa mengurangi perlindungan terhadap pekerja di tengah tuntutan ekonomi global? Perubahan dunia kerja tidak dapat dilepaskan dari globalisasi. Arus investasi, perdagangan internasional, perkembangan teknologi, dan persaingan antarnegara membuat perusahaan dituntut semakin adaptif terhadap perubahan pasar. Dalam konteks tersebut, pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Regulasi ini mencakup berbagai bidang, termasuk ketenagakerjaan, dengan tujuan antara lain meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, serta memberikan perlindungan dan kesejahteraan pekerjaJika dilihat melalui konsep globalisasi, perubahan regulasi ketenagakerjaan dapat dipahami sebagai bagian dari upaya Indonesia menyesuaikan sistem ekonomi nasional dengan persaingan global. Penelitian mengenai pasar tenaga kerja Indonesia menunjukkan bahwa globalisasi membawa konsekuensi terhadap struktur pekerjaan, upah, investasi, dan keputusan perusahaan dalam menggunakan tenaga kerja. Persaingan global juga dapat menciptakan peluang kerja, tetapi pada kondisi tertentu dapat meningkatkan tekanan terhadap kelompok pekerja yang memiliki keterampilan lebih rendahSementara itu, konsep kapitalisme membantu melihat hubungan antara modal, perusahaan, dan tenaga kerja. Dalam sistem ekonomi yang berorientasi pada efisiensi dan produktivitas, perusahaan membutuhkan aturan yang memungkinkan mereka menyesuaikan tenaga kerja dengan kondisi bisnis. Fleksibilitas tersebut dapat memberikan ruang bagi perusahaan untuk beradaptasi, tetapi pada saat yang sama menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hubungan kerja dan posisi tawar pekerja. Karena itu, persoalan utama bukan sekadar apakah regulasi memudahkan perusahaan atau pekerja, melainkan bagaimana kepentingan ekonomi dan perlindungan tenaga kerja diseimbangkan.Perdebatan tersebut terlihat dari adanya pengujian terhadap sejumlah ketentuan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 memberikan pemaknaan terhadap sejumlah ketentuan, antara lain mengenai tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, waktu istirahat, pengupahan, dan pemutusan hubungan kerja. Menurut pandangan saya, pembangunan ekonomi tidak seharusnya hanya diukur dari kemudahan investasi dan penciptaan pekerjaan, tetapi juga dari kualitas pekerjaan yang dihasilkan. Globalisasi memang membuat Indonesia harus kompetitif, sedangkan kapitalisme mendorong efisiensi ekonomi. Namun, keduanya tetap perlu ditempatkan dalam kerangka perlindungan manusia. Dengan demikian, tantangan UU Omnibus Law bukan memilih antara kepentingan perusahaan atau pekerja, melainkan mencari titik keseimbangan agar pertumbuhan ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan hak dan kepastian hidup pekerja.DAFTAR PUSTAKA1. Database Peraturan, 31 Maret 2023.PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG – UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG – UNDANG.2. Dionisus Narjoko & Chandra Tri Putra, 14 November 2014.INDUSTRIALIZATION, GLOBALIZATION, AND LABOR MARKET REGIME IN INDONESIA.

Penulis : Muh. Reza Amal SaputraMahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia


0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA