Breaking News

"PRAJURIT, PERSIT DAN PNS DI LINGKUNGAN KODIM 1406/WAJO TERIMA PENYULUHAN HUKUM"


Wajo - Kompak Nusantara.Com. 
Penyuluhan hukum merupakan kesempatan penting untuk memperoleh pengetahuan guna mencegah pelanggaran disiplin bagi Prajurit, Persit dan PNS di lingkungan Kodim 1406/Wajo dalam mengaktualisasikan tupoksi masing-masing terhadap pengabdiannya kepada rakyat, nusa dan bangsa.

         Itulah sebabnya, penyuluhan hukum perlu diberikan kepada prajurit, persit dan PNS di lingkungan Kodim 1406/Wajo, seperti yang di gelar baru-baru ini, di gedung serba guna Makodim 1406/Wajo, Jalan Kejaksaan, nomor 55, Kelurahan Bulupabbulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Rabu (21/10/2026).

         Kegiatan ini menghadirkan Kepala Hukum Kodam (Kakumdan, - red) XIV Hasanuddin, Kolnel Chk Nugroho Muhammad Nur, SH. MH sebagai narasumber dan turut dihadiri Dandim 1406/Wajo, Letkol Inf. Harianto, S.IP, ketua Persit KCK Cabang XXIV Kodim 1406/Wajo, Ny Tia Harianto, Kasdim 1406/Wajo, Mayor Inf. Askar, para perwira staf, Danramil jajaran Kodim 1406/Wajo, para prajurit, PNS di Lingkungan Kodim 1406/Wajo.

         Dalam sambutannya, Dandim 1406/Wajo, Letkol Inf. Harianto, S.I.P berharap kepada seluruh peserta penyuluhan hukum agar dapat memanfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya.

Dandim juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Tim Penyuluh Hukum dan berharap materi yang diberikan dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan tupoksi masing-masing dalam menjalani kehidupan bermasyarakat.

         " Kepada peserta penyuluhan hukum, tahun Anggaran 2026 ini diharapkan dapat memperdalam pemahaman mereka tentang hukum, guna mencegah pelanggaran disiplin ketika menjalankan tupoksi masing-masing sehingga mampu bekerja peofesional, dan berintegritas dalam melaksanakan tupoksi tersebut," harap Letkol Inf. Harianto, S.IP.

         Sementara itu, Kolnel Chk Nugroho Muhammad Nur, SH.MH menjelaskan bahwa penyuluhan hukum menjadi langkah strategis dalam membangun kedisiplinan, moral dan profesionalisme prajurit guna mencegah pelanggaran disiplin maupun tindak pidana di lingkungan satuan.

         Makanya karena itu, materi yang disampaikan dalam penyuluhan hukum ini meliputi norma hukum militer, hukum disiplin, Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE, -red) serta etika keprajuritan," jelas Kolnel Chk Nugroho Muhammad Nur, SH.MH. (r-HaloSulsel/ A.Ardi Samanglangi).

Editor: Andi Baso Ishak Wahiduddin

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA