Enrekang, Kompak Nusantara. Com. - Adapun ruang lingkup kesepahaman dengan Pengadilan agama ada beberapa poin yakni : pendidikan, pembelajaran, seminar diskusi ilmiah, penelitian dan kajian bersama.
Pengabdian kepada masyarakat pengembangan kompetensi mahasiswa dan dosen, dan penyuluhan umum, pemanfaatan nara sumber dan tenaga ahli, sarana dan prasarana.
Diseminasi hasil penelitian, publikasi ilmiah, serta peningkatan pemahaman prosedur dan layanan pengadilan agama.
Rektor Unimen H. Syawal mengatakan, jalinan kerjasama ini harus ada implementasinya.
MoU Unimen dengan pengadilan agama Enrekang ditanda tangani bersama rektor Unimen H.Syawal Sitonda dan ketua pengadilan agama Enrekang Rokiah binti Mustaring,, untuk BNI ditandatangani pimpinan BNI Enrekang Dedy.
Dalam kesempatan itu ketua pengadilan agama Enrekang Rokiah mengatakan,
ada sejumlah tugas pokok pengadilan agama
Dikatakan, bukan saja masalah perceraian tapi perkawinan, perceraian hisbat nikah yg belum punya buku nikah, penetapan ahli waris yang beda nama dengan waris, termasuk ekonomi syariat.
Sementara itu pimpinan BNI cabang Enrekang. Dedy mengatakan,
Kerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Fokus MoU pokok yakni integrasi pembayaran mahasiswa, payroll dan fasilitas kredit dosen dan pegawai,
Implementasi tridharma perguruan tinggi.
Dan penempatan magang, literasi keuangan, inklusi keuangan, praktisi mengajar, kerja sama program lainnya yang berdampak sosial./Hafid

0 Komentar