BANTAENG, Kompak Nusantara.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng kembali merealisasikan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Pada Selasa (03/03/2026), Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng menyerahkan Sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kelurahan Tanah Loe.
Bertempat di Aula Kantor Kelurahan, kegiatan ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh Pejabat Pengawas Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng serta Lurah Tanah Loe. Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kementerian ATR/BPN dalam menyukseskan program strategis nasional terkait legalisasi aset di seluruh pelosok daerah.
Dalam arahannya, Pejabat Pengawas Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng menekankan bahwa sertipikat yang diterima hari ini harus dijaga dengan baik. “Kami berharap dokumen ini menjadi landasan pembangunan yang lebih baik, khususnya bagi wilayah Kelurahan Tanah Loe, serta menjadi pemicu peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Lurah Tanah Loe turut memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim Kantor Pertanahan atas koordinasi dan kerja kerasnya sehingga impian warga memiliki sertipikat dapat terwujud dengan lancar.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan pertanahan yang profesional, terpercaya, dan modern demi kepentingan seluruh lapisan masyarakat.

0 Komentar