SINJAI, kompak-nusantara.com --
Pemerintah Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, sukses menggelar penjaringan dan penyaringan perangkat desa, baru-baru ini.
Kegiatan penjaringan dan penyaringan perangkat desa digelar, karena salah satu kepala dusun di Desa Kanrung yakni kepala Dusun Karobbi mengajukan pengunduran diri karena yang bersangkutan lulus PPPK.
Dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa, diikuti empat calon kepala dusun masing-masing, Danial, Ambo Rappe, Rahmatullah dan Asbar, yang sebelumnya mengikuti tahapan penjaringan dan penyaringan kepala dusun.
Kepala Desa Kanrung Muhammad Amir Abdullah, mengatakan bahwa penjaringan dan penyaringan tersebut berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri No.8 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah. Diantaranya meliputi, pendaftaran, seleksi adminitrasi, tes kompetensi (tertulis dan wawancara) dan pengumuman hasil seleksi, hingga penetapan berdasarkan rekomendasi camat.
Dari hasil Penjaringan dan penyaringan perangkat desa Kanrung berdasarkan kewenangan kepala desa mengajukan dua nama calon kepada Camat Sinjai Tengah secara tertulis, tertanggal 23 Desember 2025 yang mana satu diantara yang diajukan untuk mendapatkan rekomendasi Camat Sinjai Tengah.
Tentang pengajuan permohonan rekomendasi pengangkatan tersebut, Camat Sinjai Tengah, Syahrul Paesa,S.IP menerbitkan rekomendai pengangkatan perangkat Desa Kanrung tertanggal 24 Desember 2025, bernomor;100/36.443/2025 yang ditujukan kepada Kepala Desa Kanrung, yang menyebutkan bahwa, Asbar direkomendasikan untuk diangkat menjadi Perangkat Desa Kanrung dengan Surat Keputusan Kepala Desa Kanrung.
Berdasarkan Kompetensi dan Aturan.
Terkait terbitnya rekomendasi hasil penjaringan dan penyaringan perangkat desa, Kepala Desa Kanrung Muhammad Amir Abduulah yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (31’12’2025) menjelaskan, bahwa pelaksanaan penjaringan dan penyaringan kepala dusun diikuti para calon yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan tahapan.
Penjaringan ini, jelas Muhammad Amir Abdullah, merupakan salah satu tahapan penting dalam proses rekrutmen perangkat desa, khususnya untuk mengisi formasi jabatan kepala dusun yang kosong di lingkungan Pemerintah Desa Kanrung.
Dia menambahkan, proses penjaringan ini dilaksanakan berdasarkan aturan dan secara transparan, objektif, dan akuntabel, dengan harapan dapat menghasilkan perangkat desa yang memiliki kompetensi, integritas, serta mampu menjalankan tugas pemerintahan desa secara profesional.
Dengan direkomendasikannya saudara Asbar sebagai kepala dusun Karobbi diharapkan mampu bekerja sama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik serta mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
“Artinya, direkomendasikannya Sadara Asbar sebagai Kepala Dusun Karobbi, benar-benar berdasarkan hasil uji penjanringan degan tahapannya, kompetensi, dan pengalaman,” tegas Muhammad Amir Abdullah.
Tentang Asbar.
Asbar, sosok pemuda tidak asing lagi di Desa Kanrung, aktif di berbagai kegiatan kepemudaan. Pemuda yang paham tentang pembangunan desa karena dilatari dengan pengalaman organisasi yang pernah digeluti, seperti di Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara (Himara), Institut Hukum Indonesia (IHI), Asosiasi BPD se-Kabupaten Sinjai.
Asbar yag meraih Sarjana di salah satu perguruan tinggi, sosok figur yang memiliki kombinasi semangat, kreativitas, dan kepedulian mendalam terhadap potensi lokal. Dia yang pernah aktif di Media Berita Bersatu bukan sekadar Jurnalis, melainkan agen perubahan (agent of change) yang terlibat aktif dalam merencanakan dan melaksanakan program kemajuan desanya, dimana sejak periode 2022-2030 ini,sebagai Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kanrung.
Maka tak salah, jika dari hasil penjaringan dan penyaringan perangkat desa, Asbar direkomendasikan sebagai Kepala Dusun Karobbi,yang telah menyatakan siap membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas di wilayahnya, bertindak sebagai ujung tombak pemerintahan desa di tingkat paling bawah, dengan fokus pada pembinaan ketentraman, perlindungan masyarakat, pengawasan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan menjadi penghubung aspirasi warga ke Kepala Desa, sesuai Permendagri 84 Tahun 2015 dan UU Desa. (Bakhtiar).

0 Komentar