Kompak Nusantara.com - Parepare, Akhirnya Walikota Parepare, H. Tasmin Hamid, menerbitkan Surat Keputusan Walikota Parepare Nomor 619 Tahun 2025 tentang penetapan besaran tarif sewa pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah, bangunan dan sarana pelengkap Pare Beach.
Dalam Surat Keputusan Walikota Parepare Nomor 619 tahun 2025 tertanggal 12 September 2025, Memutuskan : menetapkan Keputusan Walikota tentang penetapan besaran tarif sewa pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah, bangunan dan sarana pelengkap Pare Beach.
Kesatu menetapkan besaran tarif sewa pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah, bangunan dan sarana pelengkap Pare Beach sebagai mana tercantum dalam lampiran yang merupakan bahagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Walikota tersebut.
Kedua besaran tarif sewa sebagai mana dimaksud pada diktum kesatu merupakan hasil perkalian dari tarif sewa pokok dan faktor penyesuaian sewa.
Ketiga: faktor penyesuaian sewa sebagai mana dimaksud pada diktum kedua meliputi: a. Jenis kegiatan usaha penyewa, b. Bentuk kelembagaan penyewa; dan, c. Priodesitas sewa, yang dihitung dalam bentuk persentase.
Keempat: Jenis kegiatan usaha penyewa sebagai mana dimaksud dalam diktum ketiga huruf a. merupakan kegiatan bisnis dalam bentuk perdagangan/kuliner oleh pelaku usaha perorangan berskala mikro dan kecil, yang faktor penyesuaian sewanya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelima : bagi pelaku usaha yang telah membayar tarif sewa berdasarkan keputusan walikota nomor 700 tahun 2025 tentang besaran tarif sewa pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah, bangunan dan sarana pelengkap Pare Beach I, akan dilakukan perubahan/penyesuaian jangka waktu sewa.
Keenam : pada saat keputusan ini berlaku, keputusan walikota nomor 700 tahun 2024 tentang penetapan besaran tarif sewa pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah, bangunan dan sarana pelengkap Pare Beach, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketujuh: keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Tembusannya disampaikan kepada Inspektur Daerah Kota Parepare dan Tim pelaksana Pemanfaatan Asset Daerah Kota Parepare di Parepare.
Sejumlah pengusaha kuliner Pare Beach, Tampaknya beragam tanggapan atas terbitnya SK Walikota Parepare tersebut tampak pro dan kontra, ada yang setuju dan ada belum puas, walau Sk tersebut terkesan belum sejalan dan berbeda dengan besaran tarif dalam LHP Ombudsman khususnya nilai tagihan yang direkomendasikan ombudsman sekitar Rp. 3.223.350 /tahun sementara nilai yang ada di SK Walikota tersebut sebesar Rp. 3.324.724.
Salah seorang sumber yang tidak disebut indentitasnya menilai Walikota Parepare patut diapresiasi atas adanya niat baik Walikota H. Tasnim Hamid menyelesaikan kisruh dimasa sebelum jadi walikota terhadap persoalan sewa pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah, bangunan dan sarana pelengkap Pare Beach, Tasmin Hamid mengacu kepada rekomendasi LHP Ombudsman, menyesuaikan besaran tarif pembayaran, tadinya sesuai Sk Pj. Walikota nomor 700 tahun 2024 mengharuskan dibayar 100 %, kini disesuaikan menjadi 25%.
Kekhawatiran lain sejumlah pedagang Pare Beach atas berkembangnya wacana susulan yang dinilai tidak konsisten berupa bahagian bangunan belakang pare Beach sampai tanggul penahan ombak ada wacana pembayaran bertambah dianggap terpisah dari objek sewa walau sudah inklud dalam SK Walikota Parepare nomor 619 tahun 2025, bahwa bangunan tersebut sebagai sarana pelengkap Pare Beach, Walikota Parepare H. Tasmin Hamid tampaknya patut diapresiasi jika konsisten atas LHP Ombusman tersebut.
Ketua paguyuban pedagang cafe Pare Beach, Mannang didepan wartawan media ini menghubungi Ketua DPRD Kota Parepare, Ir. H. Kaharuddin Kadir, M.Si.dibalik telepon mengatakan bangunan tersebut sudah inklud dengan tanah, bangunan dan sarana pelengkap Pare Beach, perhitungan pengenaan sewa tidak bisa dipisahkan, alasannya merupakan satu kesatuan dalam satu unit, sebagai sarana pelengkap Pare Beach, ucapnya. (Amit).

0 Komentar