WAJO-KOMPAK NUSANTARA.Com-
Bupati Wajo, H. Andi Rosman, menginstruksikan penghentian segera pengerjaan penataan Taman Rumah Jabatan Bupati (Rujab) yang berlokasi di Jl. Veteran, Sengkang. Perintah tegas itu disampaikan melalui Sekretaris Daerah, Ir. Armayani.
Sekda Armayani membenarkan adanya instruksi langsung dari Bupati setelah ditemukan bahwa proyek tersebut tidak berjalan sesuai mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
“Benar, Bapak Bupati Wajo memerintahkan agar pengerjaan proyek penataan taman rumah jabatan segera dihentikan,” ujar Armayani.
Ia menjelaskan bahwa, ketidaksesuaian dengan aturan PBJ menjadi alasan utama penghentian proyek tersebut.
“Karena mekanisme PBJ tidak sesuai, maka perintah tegas Bupati adalah menghentikan pengerjaan. Jika tidak bisa dikerjakan tahun ini, maka bisa dilanjutkan tahun depan, dengan syarat seluruh proses telah sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Secara terpisah, Bupati Wajo H. Andi Rosman menegaskan kembali kepada seluruh kepala OPD dan pihak terkait agar setiap pengerjaan proyek wajib mengacu pada mekanisme dan regulasi PBJ.
Intinya, kita harus bekerja berdasarkan mekanisme dan aturan yang ada. Saya ingatkan kepada semua pihak, jangan pernah memulai pekerjaan tanpa dasar mekanisme PBJ maupun aturan lainnya,” tegasnya.
Kebijakan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh perangkat daerah agar disiplin terhadap prosedur demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pembangunan di Kabupaten Wajo. (Hms/AHi)

0 Komentar