Breaking News

Ketua Apindo Kota Parepare Soroti SK. Walikota Parepare Nomor 619 Tahun 2025, Dinilai Ada dugaan Upaya Mempersempit Ukuran Luas Bangunan Pare Beach Menyimpan dari Penapsiran Appraisal.


Parepare - Kompak Nusantara Com-
 Ketua Apindo Kota Parepare, Syaharuddin, Menyarankan Kepada Pemerintah Kota Parepare dalam Hal ini Asisten Bidang Ekonomi, untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan diduga sepihak terkait berupa memisahkan Nilai Sewa Pelataran (tanah) sebagai bagian terpisah dari Nilai Appraisal untuk tanah, bangunan dan sarana pelengkap Kios Parebeach Kota Parepare. 

         Awalnya Pemkot Parepare masa pemerintahan PJ akbar ali telah menggelontorkan dana untuk Nilai Appraisal atas Kios tersebut didalamnya mencakup Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap. Dengan nilai sewa Rp. 12.000.000 pertahun sebelum adanya penyesuaian 25% didalamnya. Di atur dalam PerMendagri No 7 tahun 2024.
sehingga  berdasarkan Hasil Pemeriksaan Keputusan Ombudsman Kota Makassar menyarankan ada 25% didalamnya sehingga lahirlah aturan Sk walikota No 619 tahun 2025 terkait penyesuaian Tersebut.

         Akan tetapi, ucap Syaharuddin 
sangat disayangkan bila Asisten membuat kebijakan baru dinilai sepihak akan memisahkan sewa tanah (pelataran) dengan Penilaian Terpisah dari aturan dan Komitmen awal tentang Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap adalah satu kesatuan. 

          Kalaupun kebijakan itu akan dipaksakan masuk (Sewa Tanah), bagian terpisah, kami sarankan ada aturan yang mengikat terkait penetapan Sewa Tanah (Pelataran) tersebut. Apakah berbentuk Perwali atau Perda yang mengikat terkait nilai sewa tanah (Pelataran) tersebut, karena Pungutan 1.000 Rupiah saja yang sifatnya Pendapatan daerah harus ada aturan yang mengikat, Walaupun sebenarnya kami sangat kecewa dan merasa sangat merugikan pengguna Kios Parebeach kota Parepare. 

        Apindo berpendapat seperti itu karena ada Aturan hukum tentang ruang lingkup penilaian appraisal di Indonesia diatur secara detail oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam POJK Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti yang mengatur ruang lingkup tugas penilai properti. 

           Dalam Pasal 16 dan Pasal 51 POJK tersebut, ruang lingkup penilaian properti meliputi: Objek penilaian berupa tanah, bangunan, dan prasarana, baik secara terpisah maupun satu kesatuan.

      Salah seorang warga pengusaha Pare Beach, Drs. Rafiuddin, MH. disatu sisi ia mengapresiasi Kebijakan Walikota Parepare, atas terbitnya SK Walikota Parepare Nomor 619 tahun 2024, yang menetapkan besaran tarif sewa tanah, bangun dan sarana pelengkap Pare Beach karena didalam diakomodir sarana pelengkap Pare Beach (Pelatarannya).

      Akan tetapi disisi lain dia menduga ada data yang tidak ada sebelumnya terkesan disusupkan pada SK Walikota tersebut melalui pemasangan salah satu kolon luas bangunan di lampiran SK diduga tidak konsisten dengan LHP Ombudsman buktinya luasnya dikurangi atau idealnya tidak ada kolom tersebut pada lampiran SK Walikota atau jika tetap diinginkan kolom itu ada pada lampiran SK Walikota mesti konsisten dengan luas dalam satu unitnya seluas 288 M2 bukan 181 M2, Ucapnya bernada kecewa..(MIT).

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA