MAJENE, KOMPAK NUSANTARA.COM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) secara resmi menetapkan Kepala Desa Balombong, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Tahun Anggaran 2022 hingga 2023.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup serta hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp330 juta, sebagaimana hasil audit bersama Inspektorat Kabupaten Majene.
Konferensi pers penetapan tersangka digelar di Aula Kejaksaan Negeri Majene pada Rabu (5/11/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Adrian Dwi Saputra, S.H., dan Kasi Intelijen Muh. Aslam Fardyllah, S.H., M.H., serta dihadiri oleh puluhan wartawan media online dan televisi nasional.
Dalam keterangannya, Kajari Majene menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya sejumlah kegiatan fiktif dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan sebagaimana tercantum dalam laporan pertanggungjawaban. Beberapa kegiatan yang bermasalah antara lain pembangunan irigasi, pengadaan air bersih, serta pengembangan sarana prasarana mikro kecil.
“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan melakukan klarifikasi atas dokumen pertanggungjawaban keuangan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya indikasi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp330 juta,” ujar Kajari Majene Andi Irfan, S.H., M.H.
Selanjutnya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Majene menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk dalam kasus penyalahgunaan dana desa yang sangat merugikan masyarakat.”
Penyidik Kejari Majene saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika ditemukan bukti baru terkait keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kejaksaan Negeri Majene mengimbau kepada seluruh Kepala Desa di wilayah Kabupaten Majene agar mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, demi mendukung pembangunan desa yang bersih dan berintegritas. ( Syamsuddin)

0 Komentar