Kompak Nusantara.com - Parepare, Idealnya Pemerintah Kota Parepare dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombusman terhadap penagihan pembayaran tarif sewa pemanfaatan barang milik daerah Berupa Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap Pare Beach dengan menyesuaikan perhitungan pengenaan besaran tarif sewa khusus kepada pedagang berdasarkan Permendagri nomor 7 tahun 2024, Jo. Perwali Kota Parepare Nomor 18 tahun 2025 yaitu sebesar Rp. 3.223.350.-per tahun.
Dalam suratnya Ombusman mengharapkan agar Pemerintah Kota Parepare segera melakukan penagihan kembali dengan membuat perjanjian sewa terhadap pedagang yang belum melakukan pembayaran sewa untuk menghindari timbulnya kerugian bagi Pemerintah Kota Parepare sebagaimana yang telah diamanahkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut dalam surat tersebut berharap kepada pedagang yang sudah terlanjur melakukan pembayaran sewa sebesar Rp. 12.893.400.-agar Pemerintah Kota Parepare dapat melakukan perpanjangan perjanjian sewa/adendum sesuai dengan jangka waktu dan besaran pembayaran tersebut berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman tersebut idealnya langkah awal yang perlu dilakukan Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Perdagangan Kota Parepare adalah lebih dahulu merevisi/adendum perjanjian sewa atas pemanfaatan barang milik daerah Berupa Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap Pare Beach terdahulu baru dilanjutkan dengan penagihan, bukan terkesan terbalik seperti saat ini diduga ngotot gencar melakukan penagihan tanpa merevisi/adendum perjanjian sebelum terbitnya LHP Ombudsman tersebut.
Salah seorang pengusaha Pare Beach, Drs. Muh. Rafiuddin, MH. ketika dihubungi, untuk menanggapi LHP Ombudsman tersebut dikatakan, dirinya sangat merespon dan mengapresiasi LHP Ombudsman tersebut, semoga LHP Ombudsman menjadi pedoman bersama kedua belah pihak antara Pemerintah Kota Parepare dengan pengusaha Pare Beach untuk ditindaklanjuti, ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, mengenai dana untuk pembayaran sewa pemanfaatan barang milik daerah Berupa Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap Pare Beach sudah lama disiapkan untuk pembayaran Sewa, bukannya kami tidak mau membayar sewa tersebut, hanya saja kami berharap pembayaran dilakukan setelah terbitnya revisi/adendum perjanjian sebagaimana yang direkomendasikan LHP Ombusman tersebut dan perjanjian tersebut ditunjukkan kepada kami untuk ditandatangani bersama sebagai upaya bahagian dari tertib administrasi, serta pihaknya telah menunjuk kuasa hukum, ucapnya. (MIT).

0 Komentar