Barru — Kompak Nusantara.com -
DPRD Kabupaten Barru menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 pada Jumat, 14 November 2025, di Ruang Paripurna DPRD Barru, Jl. Sultan Hasanuddin.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Barru, Drs. H. Syamsudin Muhidin, M.Si., bersama Wakil Ketua II, Muh. Alifandi Aska, S.Pd. Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., turut hadir mewakili Bupati Barru.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati, ditegaskan bahwa penyusunan KUA–PPAS merupakan langkah strategis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah dan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
KUA–PPAS 2026 dirumuskan berdasarkan RPJMD, RKPD, serta arah kebijakan pembangunan nasional dan provinsi. Pemerintah Kabupaten Barru, melalui visi “Berkeadilan, Maju Berkelanjutan, dan Sejahtera Lebih Cepat,” berkomitmen menjaga sinergi pembangunan melalui optimalisasi sumber daya, peningkatan efisiensi, serta perbaikan kualitas pelayanan publik.
Disampaikan pula bahwa penyerahan dokumen ini merupakan amanat Pasal 90 Ayat (1) PP 12/2019 yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan rancangan KUA–PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Pemerintah daerah menyebutkan kondisi keuangan negara dan kebijakan pendapatan daerah ikut memengaruhi penyusunan anggaran 2026. Berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-62/PK/2025, alokasi dana transfer tahun 2026 mengalami penurunan lebih dari Rp133 miliar.
Situasi ini mengharuskan pemerintah melakukan penyesuaian formula anggaran, termasuk mekanisme clearing house dan rasionalisasi program SKPD.
“Strategi dilakukan melalui proyeksi sumber pendanaan, penyempurnaan reguler, serta penyesuaian belanja dan program kegiatan yang harus berhadapan dengan keterbatasan dana transfer,” jelas Abustan.
Ia juga menegaskan bahwa dengan keterbatasan fiskal, penetapan skala prioritas menjadi langkah utama. Program yang belum dapat dibiayai tahun ini akan dipertimbangkan kembali pada perubahan anggaran atau tahun berikutnya.
Secara umum, KUA–PPAS 2026 memuat penyelarasan pendapatan, khususnya dana transfer; fokus belanja pada program prioritas dan kebijakan nasional/provinsi; serta pemanfaatan SILPA untuk mendukung pembiayaan daerah.
“Pemkab Barru siap melakukan penyesuaian anggaran agar program prioritas tetap berjalan dan target pembangunan daerah tetap tercapai,” tutupnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Pj. Sekda Barru Abu Bakar, S.Sos., M.Si.; Hakim Pengadilan Negeri Barru Afif Muhaemin, S.H.; Wakapolres Barru Kompol La Makkanenneng, S.E.; Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Barru Andi Muhammad Fatih, S.H.; Danramil 1405-08/Tanete Riaja Kapten Inf Bahtiar; para anggota Komisi DPRD; pimpinan OPD; para camat se-Barru; serta para kepala desa dan lurah.(frd)

0 Komentar