BONE, Kompak Nusantara.com -Briptu Andi Wijaya , SH penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bone membantah video Tiktok yang beredar di media sosial, apa yang ditayangkan itu murni hoax alias tidak benar pasalnya pelaku sabu sabu bernama Ak sudah tahap P21 di Kajari Bone, Sabtu 2 Agustus 2025.
Andi Wijaya Penyidik Satuan Reserse Narkoba menyampaikan secara gamblang tersangka pelaku tindak pidana jenis sabu-sabu tertangkap dengan membawa atau memiliki jenis barang haram di Jalan Lapawawoi Kr.Sigeri Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Lanjut dikatakan Andi Wijaya Status Hukum Atas nama Muhammad Ikram Ramadani Bin Syamsudin (23) terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
"Berkas perkara Tersangka sudah lengkap (P21) dengan Nomor B-1990/P.4.14/ENZ.1/07/2025. Saat ini kami menunggu pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Bone untuk jadwal pengiriman tersangka dan barang bukti pada tahap II," tutur Andi Wijaya.
Masih kata Andi Wijaya Klarifikasi tiktok di Media Sosial menanggapi tiktok yang beredar di media sosial terkait kasus ini, Andi Wijaya penyidik Resnarkoba Polres Bone memberikan klarifikasi tegas. Bahwa Infad ( inisial) yang ditayangkan di TikTok media sosial hanya untuk menjatuhkan kredibilitas penyidik satresnarkoba Polres Bone pasalnya kasus tersebut sudah P21 dan sudah di nyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bone.
"Masih Kata penyidik A.Wijaya telah menjelaskan kepada kakak M.Akram yakni sdri Infad ( inisial) tidak bisa dipasangi Pasal 127 karena hasil tes urinnya negatif. Tidak mungkin merubah pasal yang disangkakan karena berkas perkara sudah dikirim dan sudah dinyatakan lengkap," ungkap Andi Wijaya.
Jurnalis : Suspi


0 Komentar