Menurut nya bahwa apa yang menjadi polemik perbincangan publik di berbagai media dan media sosial akhir-akhir ini membuat masyarakat kabupaten Jeneponto menjadi bingung atau resah terkait adanya pemberitaan yang beredar kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan - P2 yang mencapai hingga 400 %Kepala Bapenda kabupaten Jeneponto, Saripuddin lagu disela-sela Upacara Pengibaran bendera merah putih di lapangan Passamaturukang pada Minggu 17/8/2025.
kepada Awak Media ini menegaskan bahwa tidak ada kenaikan pajak tanah yang ada hanya pajak bangunan.
Lanjut dikatakan Saripuddin, " Iya perlu saya jelaskan bahwa kenaikan pajak itu hanya dikenakan pada bangunan dan kami tidak bisa memastikan berapa persen (%}kenaikannya, karena itu tergantung pada ukuran, kualitas atau kelas bangunan rumah" Jelas Kata Saripuddin Lagu.Nah, terkait masalah fasilitas umum termasuk bangunan sekolah atau mesjid yang telah terlanjur membayar pajak, pasti kami akan kembalikan.
" ini hanya kesalahan teknis aplikasi dari pusat, bukan kesalahan Bapenda kabupaten Jeneponto " Jelas kata Saripuddin Lagu Lebih lanjut Saripuddin Lagu, menjelaskan bahwa dalam Perda tersebut, Pasal 10 Ayat (1) dan (2), tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3%.
Ketentuan ini menyebabkan penyesuaian tarif dari yang sebelumnya hanya 0,1% berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020.Kami perlu meluruskan pemberitaan yang menyebutkan kenaikan tarif PBB mencapai 400%. Menurutnya, angka tersebut tidak benar. Ia memberikan contoh kasus di mana objek pajak yang sama, pada tahun sebelumnya dikenakan PBB sebesar Rp 1.063.220.
Setelah adanya penyesuaian tarif, PBB yang harus dibayarkan tahun ini menjadi Rp 1.654.830, artinya tidak ada kenaikan pajak tanah, yang ada hanya kenaikan pajak bangunan, beber Kepala Bapenda JenepontoPewarta : Iskandar lewa

0 Komentar