BANTAENG, KOMPAK NUSANTARA.COM --KEJAKSAAN NEGERI BANTAENG MELAKSANAKAN PROSES PENETAPAN TERSANGKA ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGGUNAAN DANA DESA (DD) DARI ALOKASI DANA DESA (ADD) DI DESA PAT TALLASSANG KECAMATAN TOMPOBULU KABUPATEN BANTAENG TAHUN ANGGARAN 2075
Pada hari Setara tanggal 15 Juli 2025, Pukul 3 NVTTA. bertompast di Kantor Kejaksaan Negoni Bantaeng, Soksi Tindak Pidana Khurus Kojakia Negari Kaniseng toliah menetapkan status Torsangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Pattalassang Kec Bantaeng Tahun Anggaran 2025
Adapun Torsangka yang ditetapkan yaitu AZ (48) selaku Pj) Kapata Dera Pattallasrang periode B Mei 2015 sampa dengan 2 Juli 20215, Camat Tampobulu portode Juni 2025 sampai dangan Jul 2025 (ASN Pamerintah Kabupaten Bantaeng) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kajaksaan.
Guna mampercapat proses Penyidikan, terhadap Tersangka AZ dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Bantaeng selama 20 (dua puluhan) hari terhitung sejak tanggal 15 Juli 2025 sampa dengan OI Agustus 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor. PRINT 820/P 4.17/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang ditandatangani Kapala Kejaksaan Negeri Bantaeng dengan alasan dari Tim Penyidk bahwa dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti .
tindak pidana mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan, serta perbuatan Tersangka AZ diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Bahwa Tim Penyidik telah mang: 1 . ' Suka yang membuat terang tantang tindak pidana korupsi yang terjadi, Tim Panyidik, Surat, dan Petunjuk.
Adapun Kronologi singkat perkara Ini yaitu:
Bahwa berdasarkan APBDes Tahun Anggaran 2025, Desa Partellassang menerima Dana Oesa (DD) sebesar Rp.1.1/5.174.000,(satu milyar seratus tujuh puluh lima juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 1.275 360 000, (satu miliar dua ratus tujuh puluh Lima juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
— Bahwa pada tanggal O8 Mei 2025, AZ memerintahkan Kaur Keuangan Aa mencairkan Dana Desa Sebesar Rp. 705.104 400, (tujuh ratus Ilmu juta seratus ampat ribu empat ratus rupiah) yang kemudian ditarik pada tanggal 26 Mal 21025 den diserahkan kepada AZ dengan cara: Rp 205.000 OOO,(dua ratus Ima juta rupiah) diserahkan secara tunsi dan Rp.500 000 000, (lima ratus juta rupiah) ditransfer ke rekaning pribadi AZ:
— Bahwa pada Juni 2075, dilakukan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 5IO 144 OOO (lima ratus sepuluh juta seratus empat puluh empat ribu rupiah), dan stas perintah AZ, Kaur Keuangan mencairkan Alokasi Dana Dera (ADD) sebesar Rp.200 000 OOO.(dua ratus juta rupiah) pada tenggat 5 Juni 2025 dan sebesar Rp 300 000 000,(Tiga ratus juta rupiah) pada tanggat 11 Juni 2025 yang selanjutnya langsung diberikan secara tunai kepada AZ:
— Bahwa total Dana Desa (OD) dan Alokasi Dana Dora (ADD) yang dikuasal secara pribadi oleh AZ sebesar Rp.1.205 000 000,(satu milyar dua ratus lima juta rupiah):
No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 bek Pomberantasan Tindok Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Tenteng Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana talah diubah


0 Komentar