Bupati Bone Tindak OPD Langgar Aturan, Kasat Pol PP rekrut Tenaga Honorer Baru Sebanyak 9 Orang
Bone, Kompak Nusantara.com -i- Kasat Pol PP Bone kembali berulah dan sudah berulang ulang melanggar aturan Pemerintah pusat yang telah melarang perekrutan tenaga honorer atau apa pun namanya di setiap Instansi pemerintah.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone rupanya baru-baru ini telah merekrut sembilan orang tenaga honorer baru yang bertugas sebagai Sat Pol PP Pemkab Bone namun status nya sebagai tenaga sukarela
Kasat Pol PP Andi Akbar membenarkan adanya Sembilan orang yang direkrut untuk menggantikan tenaga yang keluar., “Iye mengganti ndi,” ucapnya
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Prof Zudan menegaskan, saat ini sudah tidak diperkenankan lagi merekrut tenaga honor..
Penggiat LSM Gerak Indonesia Bone diharap Bubati Bone tindak tegas Kasat Pol PP Bone " UU saja Dilanggar" pasalnya aturannya jelas dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan kepada para kementerian dan lembaga (K/L) agar tidak mengangkat pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer baru.
Larangan ini tercantum pada Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2023 tentang ASN. Aturan tersebut melarang pengangkatan tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
"UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN secara tegas melarang mengangkat non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN sejak UU ini berlaku.
Jurnalis : Suspi
0 Komentar