Breaking News

Info Untuk Walikota Parepare, Berdasarkan Ketentuan PMK 115/PMK.06/2020 & Perda Kota Parepare nomor 11 Tahun 2017, Idealnya Besaran Sewa Kios Parebeach Rp.277.052/Kios/Bulan.

 
Parepare, Kompak Nusantara.Com - Mencermati dasar hukum yang terkait  pengenaan besaran sewa barang milik negara atau barang milik daerah (kios Parebeach Kota Parepare), mulai dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 115/PMK.06/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara & ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare nomor 11 Tahun 2017, Pasal 33 ayat (4), membuktikan melalui Peraturan Walikota ( Perwali).

Sedangkan Surat Keputusan Walikota terkesan berfungsi menetapkan besaran perhitungan tarif sewa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 115/PMK.06/2020, Pasal 17 ayat (4), mengatakan perhitungan tarif pokok bahasan yang sebagaimana dimaksud pada pasal 2 huruf b. dilakukan oleh Tim yang ditetapkan oleh Pengguna Barang, atau menggunakan penilai yang ditetapkan oleh Pengguna Barang (saat ini kebetulan salah satu diantaranya menggunakan Appraisal) & Dinas Perdagangan telah menetapkan besaran sewa kios/unit/tahun atas hasil penilai Appraisal tersebut, melalui SK Walikota nomor 700 Tahun 2024.


Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Kota Parepare nomor 11 Tahun 2017, Idealnya tata cara pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 tahnis pelaksanaan diatur melalui Peraturan Walikota ( Perwali) Kota Parepare tersebut, perhitungan besaran sewa kios Parebeach mestinya Rp. 277.052/kios/bulan.


Mengapa demikian, jika mencermati petunjuk atas dasar hukum yang terkait  dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 115/PMK.06/2020, tanggal 31 Agustus 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, diatur dalam pasal 17 ayat (4) mengatakan perhitungan tarif pokok sewa sebagaimana dimaksud pada pasal (2)   huruf b, dilakukan oleh Tim yang ditetapkan oleh Pengguna Barang, atau menggunakan penilai yang ditetapkan oleh Pengguna Barang (berarti bisa dilakukan oleh Appraisal, bisa juga dilakukan oleh Tim yang ditetapkan oleh Pengguna Barang).

Lebih lanjut PMK nomor 115/PMK.06/2020 diatur dalam Pasal 17 ayat (5) mengatakan tarif pokok sewa dapat berupa daftar tarif pokok sewa yang ditetapkan pada awal tahun oleh pengelola barang.

Selanjutnya tehnisnya ditindaklanjuti pada Pasal 21 ayat 2 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 115/PMK.06/2020, mengatakan faktor Penyesuai sewa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dikecualikan dari ketentuan tersebut terhadap : Pelaku usaha perorangan berskala ultra mikro, mikro, dan kecil.

Selanjutnya Pasal 21 ayat (3) mengatakan bahwa faktor Penyesuai sewa untuk kelompok sebagaimana diatur pada ayat (2) besarannya sebesar 25 % (dua puluh lima persen) untuk pelaku usaha perorangan berskala ultra mikro, mikro, dan kecil.

Berarti jika Dinas Perdagangan Kota Parepare menggunakan jasa Appraisal sebagai mana diatur dalam pasal 17 ayat (4). Idealnya Dinas Perdagangan Kota Parepare menyesuaikan dengan tarif sewa sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 21 ayat (3) huruf c, yaitu mengenakan cuma 25 % untuk pelaku usaha perorangan berskala ultra mikro, mikro dan kecil.

Berarti jika besaran harga sewa yang ditentukan oleh penilai Appraisal mengenakan untuk tiap tahunnya sebagaimana SK Walikota ditetapkan sebesar Rp. 53.195.590/unit/tahun, maka tehnis perhitungan besaran sewa menggunakan PMK nomor 115/PMK 06/2020, idealnya Rp. 53.195.590/25% = Rp. 13.298.897/tahun/unit.

Oleh karena 1 unit terdiri atas 4 kios dalam satu unitnya, berarti perhitungannya Rp.  13.298.897/4 kios = Rp. 3.324.624/kios/tahun.

Hasil perhitungan sewa tersebut diperoleh sebesar Rp. 3.324.624/tahuh/Kios maka sewa setiap bulannya sebesar Rp 3.324.624/12 bulan = Rp. 277.052/bulan/kios, tarif yang mesti dikenakan kepada pengusaha UMKM Parebeach.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 diatur dalam Peraturan Walikota, berarti dibuatkan Peraturan Walikota Kota Parepare, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Parepare nomor 11 Tahun 2017 pasal 33 ayat (4), mengatakan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pasal pasal 33 ayat 4 Perda no 11 tahun 2017 pelaksanaannya dijabarkan melalui Peraturan Walikota.

Ketua LSM Fokus Kota Parepare,  Mu'thasim Ary Fasieh, ketika dihubungi menanggapi perhitungan besaran sewa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 115/PMK.06/2020, dikaitkan dengan Perda Kota Parepare nomor 11 tahun 2017, dikatakan iya memang seperti itu ketentuannya tapi Dinas Perdagangan Kota Parepare tampaknya mengabaikan, sudah lama disampaikan seperti itu.

Lebih lanjut dikatakan termasuk dalam diskusi publik baru-baru ini juga sempat disampaikan seperti itu, bahwa ada faktor Penyesuai sewa pokok yang belum dilakukan oleh sebagai tindak lanjut hasil penetapan besaran sewa dari Appraisal untuk memperoleh nilai wajar, semua ketentuan terkait aturan seperti itu sudah ia sampaikan, ucapnya.

Semoga Info ini m mendapat tanggapan bijak, Walikota Parepare, H. Tasming Hamid, SE., MH, dalam menentukan kebijakan kedepan, kebijakan yang dapat diterima semua pihak, khususnya pihak yang terkait UMKM Parebeach Kota Parepare, mengingat kondisi dan suasana kebersamaan membangun Parepare dan silaturrahim patut dibangun untuk mendukung dan menyukseskan program, visi dan misi Walikota Parepare, terutama dalam menghadapi bulan Suci Ramadhan 1446 H, butuh suasana, aman, tertib, sejuk dan kondusif, semoga Ibadah puasa kita semua senantiasa berjalan lancar dan mendapat pahala yang berlipat ganda dari Allah Swt. Aamiin yra.(Amit).

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA