Breaking News

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Parepare, Kembali lagi mengundang Pengusaha UMKM Parebeach untuk rapat diduga kesekian kalinya.




Parepare, Kompak Nusantara. Com - Asisten 2 Sekretariat Daerah Kota Parepare, H. A. Ardian Asyraq, R. S.Sos, M.Si tampaknya kembali lagi mengundang rapat para pengusaha UMKM Parebeach melalui surat bernomor : 500.2/109/Perdagangan, tertanggal 7 Maret 2025, perihal Undangan Rapat. 

Selain para pedagang Parebeach yang belum menandatangani perjanjian kerjasama sama yang diundang juga mengundang untuk hadir sejumlah pejabat antara lain : Kepala Inspektorat Kota Parepare, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Satpol-PP, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bidang Asset, Kepala Bidang Pendapatan, Kepala Bidang Perdagangan, Ketua LSM Fokus Kota Parepare dan Ketua Apindo Kota Parepare.

Inti Surat undangan rapat tersebut dikatakan sehubungan dengan pemeriksaan interen atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Parepare 2024, oleh Badan Pemeriksa Keuangan di Kota Parepare, maka diundang untuk menghadiri rapat yang Insya Allah akan dilaksanakan Senin 10 Maret 2025, jam 10.00 di Lounge Bj. Habibie Kantor Walikota Parepare.



Sejumlah warga masyarakat menanggapi tampaknya asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Parepare dan Kepala Dinas Perdagangan Kota Parepare, dinilai beda persepsi dalam memahami duduk permasalahan terhadap regulasi sewa kios Parebeach sehingga prosesnya masih ada yang belum membuat perjanjian kerjasama sama.

Pasalnya sejumlah peraturan tampaknya masih belum lengkap dan perlu dikaitkan dalam menindaklanjutinya agar terkesan tidak menabrak aturan yang lebih tinggi seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 7 tahun 2024, tertanggal 20 Juni 2024 ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan Perda Kota Parepare Nomor 11 tahun 2017, tentang pengelolaan Barang Milik Daerah.

Terkait pasal 128A ayat 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut dalam pasal 128A ayat 3 mengatakan :  faktor Penyesuai sewa untuk kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf (a) sebesar 75 % untuk Koperasi sekunder ; huruf (b), 50 % untuk koperasi primer ; dan huruf (c), 25% untuk pelaku usaha perorangan berskala Mikro dan kecil.

Pelaku UMKM Terkait sewa kios Parebeach tergolong dalam kelompok pelaku usaha perorangan berskala Mikro dan Kecil sehingga dikenakan Sewa sebesar 25 %, bukan 100 % dari hasil perhitungan penilai sewa.

Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dalam pasal 33 ayat 4 mengatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 diatur dalam Peraturan Walikota, berarti realisasinya mesti menggunakan Peraturan Walikota bukan SK Walikota.

Lantas bagaimana dengan pengusaha UMKM Parebeach yang terlanjur membayar, oleh karena regulasinya terkesan diduga belum kler maka idealnya mesti dikembalikan.

Apalagi SK Walikotanya terkesan banyak kejanggalan, dan objek sewa tidak objektif dengan peraturan yang ada yang mengatakan Barang Milik Daerah berupa tanah dan atau bangunan, sedangkan dalam SK walikota tersebut mengklaim sarana pelengkap Parebeach yang tidak ada dan ketentuan Perda.

Salah seorang sumber di Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare tidak disebutkan namanya menanggapi dan menilai setelah mencermati masalah tersebut, dikatakan jika tetap menggunakan SK Walikota berarti menabrak 2 aturan yang lebih tinggi dalam hal ini Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Daerah, ucapnya.

Mantan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Parepare, Ali Latif, SH pernah menyarankan bahwa pengaturan penetapan sewa tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi jika Perda perintahkan "Perwa" maka penetapannya harus diatur dalam Peraturan Walikota bukan SK Walikota, ucapnya.

Salah seorang pengusaha di Parepare, Abd Rahman Tateng, menanggapi, bahwa setiap tindakan yang dilakukan kedua belah pihak seperti sewa menyewa barang milik daerah harus lebih dahulu jelas landasan hukumnya, jika sudah jelas, maka untuk apa lagi mau mencari celahnya, ucapnya.

Salah seorang tokoh masyarakat pendukung Walikota Parepare, H. Tasming Hamid di Cappagalung Kota Parepare, Irham Rauf, menyoroti kinerja pihak terkait jika ternyata selama ini sudah keseringan melakukan pertemuan bersama pedagang UMKM Parebeach, terkesan tak satu kata pun saran atau masukan dari mereka yang diambil sebagai titik temu, Oknum pejabatnya terkesan tetap ngotot merealisasikan sesuai keinginannya saja padahal jelas sudah ada aturan yang mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Daerah seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Daerah Kota Parepare, kecuali tidak ada dalam aturan tersebut barulah bisa ditempuh kebijakan, sedangkan kebijakan itu idealnya kebijakan yang pro rakyat, Ucapnya.(Amit).

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA