Breaking News

Pelaku UMKM Parebeach Kota Parepare Tetap Memperjuangkan Nasibnya Walau Terkesan Dinas Perdagangan Kota Parepare Belum Menghiraukan.




Parepare, Kompak Nusantara.Com- Sekitar 7 pengusaha UMKM Parebeach Kota Parepare, tampaknya tetap memperjuangkan nasibnya walau terkesan Dinas Perdagangan Kota Parepare belum menghiraukan, wajar jika mereka tetap berusaha.

Perkembangan terakhir pasca ketiga kalinya diberikan surat teguran dari Satpol-PP Kota Parepare, kali ini mereka kembali menerima surat dari Satpol-PP nomor : 000.10/17/Sat PP, tertanggal 18 Februari 2025, perihal : Undangan Klarifikasi.

Dalam undangan tersebut dimohon untuk hadir dan menemui Sdra. Ariyadi, S.Sos. selaku penyidik pegawai negeri sipil untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan pemanfaatan dan pengelolaan barang milik daerah berdasarkan Perda nomor 11 tahun 2017, tentang pengelolaan barang milik daerah.

Mereka diundang pada hari Kamis, 20 Februari 2025, pukul 10 Wita diruangan Sekretariat PPNS Satuan Polisi Pamong praja Kota Parepare, Jln. Chalik 2 No. 8 D Kelurahan Sumpang Minangae, untuk Keperluan Klarifikasi.

Sejumlah pelaku UMKM Parebeach Kota Parepare kepada media ini, mengatakan mereka bukannya tidak mau membayar sewa, cuma saja Terkait regulasinya terkesan persepsinya berbeda dengan persepsi Dinas Perdagangan Kota Parepare, dalam hal ini Dinas Perdagangan menggunakan SK Walikota nomor 700 tahun 2024.

 SK Walikotanya dibuat berlaku surut, itupun terkesan setelah dipertanyakan dasar hukum pengenaan sewa,  SK Walikotanya ternyata terbit tertanggal 13 September 2024 tetapi berlaku surut kebelakang 1 April 2024, plus objek sewa yang dikenakan terkesan berlebihan yaitu bukan saja sebatas asset daerah berupa tanah dan bangunan, melainkan memasukkan juga kata sarana pelengkap Parebeach padahal sesuai perda nomor 11 tahun 2017 Asset Daerah dikatakan cuma berupa tanah dan bangunan tak disebutkan kata sarana pelengkap.

Sedangkan persi pelaku UMKM Parebeach jika berdasarkan Perda nomor 11 tahun 2024, mestinya menggunakan pasal 33 ayat 4,  yang berbunyi : ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 diatur dalam peraturan Walikota, ( berarti bukan SK Walikota).

Menggunakan Perda Kota Parepare yang sama tetapi terkesan beda persepsi Dinas Perdagangan menggunakan SK Walikota, sementara pelaku UMKM Parebeach terkesan menggunakan Peraturan Walikota sebagai mana termaktub dalam pasal 33 ayat 4, Perda Kota Parepare nomor 11 tahun 2017.

Terhadap permasalahan tersebut pelaku UMKM Parebeach telah menyurat ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dan pada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, telah mengajukan laporan surat pengaduan tertanggal 18 Februari 2025.

Semoga pihak Satpol-PP Kota Parepare sebagai institusi Pemerintah Daerah dalam penegakan perda berkenan berlaku adil terhadap para pelaku UMKM Parebeach Kota Parepare yang diundang untuk klarifikasi, mengingat masalah tersebut terkesan munculnya dalam masa transisi suksesi Kepemimpinan Daerah Kota Parepare, semoga dapat selesai dengan sejuk dan kondusif.

Salah seorang tokoh masyarakat Parepare sempat ditemui di Parebeach beberapa hari lalu, Muslimin Latif memprediksi masalah tersebut akan selesai di kepemimpinan Walikota Parepare yang baru, Tasming Hamid, ucapnya.(Amit).

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA