Breaking News

Masyarakat Meragukan Kebenaran SK Walikota Nomor 700 Tahun 2024 Diduga Aspal, Pedagang UMKM Parebeach Resah.



Parepare, Kompak Nusantara.com --Bukan saja mantan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Parepare, Ali Latif, SH. yang meragukan kebenaran SK Walikota nomor 700 tahun 2024 tetapi masyarakat Parepare tampaknya juga ikut  meragukan kebenaran SK Walikota nomor 700 tahun 2024 tersebut.
 
Sejumlah warga menduga SK Walikota nomor 700 tahun 2024 diduga Aspal (Asli Tapi Palsu) sehingga patut disarankan perlu diuji melalui dilaporkan ke polisi untuk diusut demi menguji keasliannya.

Pasalnya SK Walikota nomor 700 tahun 2024 tertanggal 13 September 2024 tentang Penetapan besaran tarif sewa pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah, bangunan dan sarana pelengkap Parebeach diterbitkan tertanggal 13 September 2024 sementara PJ Walikota Akbar Ali yang beratanda tangan dalam SK Walikota yang sempat beredar heboh karena terkesan tanpa dibubuhi cap stempel Walikota Parepare.


Sementara PJ Walikota Parepare, Akbar Ali, di ketahui diberhentikan selaku PJ Walikota Parepare, diduga berdasarkan SK Menteri Dalam Negri nomor : 100.2.1.3-3700 Tahun 2024 tertanggal 9 September 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Walikota Parepare Propinsi Sulawesi Selatan.

SK yang diteken Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, disahkan Plh. Kepala Biro Umum Kemendagri Eban Nur Setya Hadi pada 9 September 2024, mengangkat staf ahli Gubernur Sulawesi Selatan, Bidang Kesejahteraan Rakyat, Dr. Abdul Hayat, M.Si. menjadi PJ. Walikota Parepare menggantikan Akbar Ali.

Anehnya SK Walikota nomor 700 tahun 2024 terbit tertanggal 13 September 2024, sedangkan SK pemberhentian Akbar Ali selaku PJ Walikota Parepare tertanggal 9 September 2024.

Keanehan lain asisten 2 bersama Dinas Perdagangan Kota Parepare, sejak April 2024 gencar melakukan aktivitas pertemuan dengan mengundang para pengusaha UMKM Parebeach Kota Parepare, termasuk melakukan sosialisasi, meminta pengusaha UMKM membuat surat perjanjian, menerbitkan surat peringatan bagi pengusaha UMKM Parebeach yang belum melakukan perjanjian, surat-surat tersebut ditanda tangani asisten perekonomian dan pembangunan, H. A. Ardian Arsyaq R, S.Sos, M.Si.

Termasuk pengusaha UMKM Parebeach terkesan diduga pernah disuruh/difasilitasi untuk mengambil uang kredit di Bank Sulselbar melalui surat Dinas Perdagangan Kota Parepare nomor : 500.1.316/585/Disdag tertanggal 8 November 2924, perihal Undangan yang ditanda tangani Kadis Perdagangan Kota Parepare, Hj. A. Wisna T. SE. M.Si.

Intinya surat tersebut para pengusaha UMKM Parebeach menghadiri pertemuan membantu dalam menyelesaikan pembayaran sewa dimaksud melalui pinjaman kredit, pihak bank Sulselbar  yang akan memfasilitasi dana KUR yang dapat dimanfaatkan sebagai kredit untuk melunasi sewa kios Parebeach.

Terkesan diduga saat setelah berakhir masa jabatan PJ. Akbar Ali berdasarkan SK Mendagri tertanggal 9 September 2024, pengusaha UMKM Parebeach meminta dasar hukum/regulasi penetapan sewa Kios Parebeach, anehnya terkesan tiba-tiba muncul SK Walikota nomor 700 tahun 2024 teranggal 13 September 2024, sementara Akbar Ali berhenti tertanggal 9 September 2024.

Diduga untuk membenarkan 
semua tindakan dilakukan sejak bulan April 2024, maka SK Walikota yang dibuat dan terbit tanggal 13 September 2024, diduga dibuat sedemikian rupa ditarik mundur dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 April 2024.

Keresahan sejumlah pengusaha UMKM Parebeach berkepanjangan tampaknya mendapat simpatik dari sejumlah elemen masyarakat Kota Parepare, mulai LSM Fokus, LSM Lingkar Hijau, Jaringan Oposisi Loyal (JOL) Kelompok Mahasiswa, dan lainnya.

Ketua LSM Lingkar Hijau Kota Parepare, Iqbal Rahim Gani, saat berorasi di depan kantor Satpol-PP Kota Parepare, mengatakan jangan ada gerakan-gerakan yang berlebihan UMKM harus dilindungi, UMKM harus diayomi, lakukan secara humanis, karena kita sebagai manusia harus dimanusiakan, menghargai sesama orang yang ada di hadapan kita. Ucapnya

Iqbal Rahim Gani ditemui di depan kantor Walikota Parepare, pasca demo didepan kantor Satpol-PP Kota Parepare, mengatakan, intinya ia meminta cabut semua kebijakan yang telah dilakukan oleh PJ Walikota lama di masa lalu, biarlah Nanti Walikota Parepare yang baru, Tasmin Hamid yang akan mengurus dan menyelesaikan semua ini, ucapnya.

Dilain sisi, sejumlah warga didepan Kantor Walikota Parepare saat menanti demo lanjutan LSM Lingkar Hijau Kota Parepare, mengatakan idealnya sejak dilantiknya Walikota Parepare yang defenitif H. Tasmin Hamid, sejak tanggal 20 Februari 2024 idealnya OPD terkait tidak etis jika ngotot melakukan dan mengambil kebijakan tanpa Walikota Parepare karena sedang mengikuti Retreat di Akmil Magelang, itu kurang etis, mestinya tunggu Walikota Parepare Depenitif yang mesti mengambil keputusan dan kebijakan apalagi suasana tinggal beberapa saat lagi kita akan memasuki bulan suci Ramadhan yang tentu perlu menjaga dan memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat yang utama agar bisa pokus melakukan ibadah.(Amit).

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA