Parepare, Kompak Nusantara.Com-Dugaan penggunaan kekuasaan Dinas Perdagangan Kota Parepare, terkesan sudah semakin jauh ditengah kondisi suasana Parepare dalam kondisi transisi bakal diisi Walikota Parepare yang baru hasil Pemilukada 2024 lalu, H. Tasmin Hamid bakal mulai berkantor pasca mengikuti acara Retreat di Akmil Magelang.
Mantan Lurah Wattang Soreang, Muhammad Rusli Rasyid, menanggapi kondisi tersebut dikatakan idealnya oknum Kadis Perdagangan tampaknya perlu melakukan introspeksi diri atas regulasi kebijakannya selama ini terkait penetapan sewa kios Parebeach, selain penggunaan regulasi juga besaran sewa terkesan tidak rasional, ucapnya.
Kali ini Kadis Perdagangan terkesan memanfaatkan posisi Sekretaris Daerah Kota Parepare, padahal dulunya terkesan asisten 2 yang sering bertanda tangan, kali ini surat bernomor register dari Dinas Perdagangan Kota Parepare, Pasca dugaan memanfaatkan Satpol-PP untuk mengundang pengusaha UMKM Parebeach untuk klarifikasi melalui surat bernomor 000.1.10/17/Sat.PP tertanggal 18 Februari 2025, perihal Undangan Klarifikasi
Kali ini Surat yang dikirim ke pengusaha UMKM Parebeach bernomor : 500.2/83/Disdag, tertanggal 25 Februari 2025, perihal penyampaian kepada pengusaha UMKM Parebeach Kota Parepare.
Untuk menindaklanjuti surat Dinas Perindag Kota Parepare, 1. Nomor: 900.1.7.2/432/disdag, tanggal 30 Agustus 2024, perihal peringatan I, 2. Nomor 900.1.7.2/448/disdag, tanggal 11 September 2024 perihal peringatan II, 3. 500.2/53/disdag, tanggal 10 Februari 2025, perihal teguran III (anehnya, teguran I dan II tampaknya tidak dimuat dan di sampaikan dalam surat tersebut, langsung termuat teguran III, -red).
Dalam surat bernomor Dinas Perdagangan Kota Parepare tersebut, dikatakan sehubungan hal tersebut, maka dengan ini disampaikan kepada saudara (i) hal-hal sebagai berikut :
1. Melakukan pembayaran sewa atas pemanfaatan barang milik daerah berupa kios Parebeach selama 1(satu) tahun sebesar Rp. 12.983.400 yang disetorkan ke kas daerah serta melakukan penandatanganan perjanjian sewa.
2. Pemerintah Daerah akan melakukan pengosongan kios apabila tidak melakukan kewajiban sebagai mana dimaksud angka 1 (satu).
Mencermati surat tersebut terkesan mengada-ada, buktinya surat peringatan pertama bernomor 900.1.7.2/disdag, tanggal 30 Agustus 2024, perihal peringatan I dan surat peringatan II nomor 900.172.448/Disdag tertanggal 11 September 2024, perihal peringatan II, sementara SK Walikotanya bernomor 700/tahun 2024, lahir alias terbit dikemudian hari nanti tanggal 13 September 2024, tentang penetapan besaran tarif sewa Barang Milik Daerah berupa Tanah, Bangunan dan sarana pelengkap Parebeach, terbit 13 September 2024, sementara peringatan I dan II tertanggal 30 Agustus 2024 dan 11 September 2024 lebih duluan dari pada regulasi besaran sewanya.
Aneh rasanya jika sebelum ada penetapan sewa kios Parebeach, sudah disuruh segera melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama sama sebelum disampaikan besaran tarif sewanya buktinya nanti SK Walikota terbit tertanggal 13 September 2024.
Mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Parepare, Ali Latif, SH. saat berbincang dengan media ini, menilai SK Walikotanya tersebut terkesan dia ragukan kebenarannya, perlu ditelusuri, karena diduga memiliki banyak keanehan apalagi secepat itu bisa tiba-tiba muncul, itupun mestinya mengacu kepada aturan yang lebih tinggi dalam hal ini Perda no 11 tahun 2017, didalam Perda tersebut terdapat pada pasal 33 ayat 4, mesti melalui peraturan walikota, ucapnya
Sejumlah Pelaku UMKM Parebeach mengatakan bukannya mereka tidak mau membayar sewa, cuma terkait regulasinya harus tepat dan benar, serta sewa perlu rasional.
Surat Dinas Perdagangan yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Parepare, terbit Beberapa hari Pasca Jaringan Oposisi loyal (JOL) Kelompok mahasiswa dan sejumlah pedagang, melakukan demo menyampaikan aspirasinya didepan kantor dinas perdagangan Kota Parepare, selain berorasi juga menampakkan spanduk dan pesan.
Sejumlah warga masyarakat terkesan wajar jika menyoroti tindakan oknum Kadis Perdagangan Kota Parepare, terhadap penetapan sewa kios Parebeach terkesan tidak rasional dan memberatkan, alasannya jika menggunakan Jasa Appraisal sesuai surat penugasan nomor : 085/01/APPRAISAL-SEWA-BMD/2024. objek penilaian sewa terdiri dari Bangunan dan sarana pelengkap. (bukan Tanah dan bangunan)
Mantan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Parepare, Ali Latif, SH menanggapi besaran sewa yang ditetapkan Appraisal bisa saja dikesampingkan alias tidak digunakan jika dinilai tidak rasional berpotensi menimbulkan masalah dikemudian hari, ia menyarankan Dinas Perdagangan berembuk dengan baik dengan para pengusaha UMKM Parebeach untuk mencapai titik temu yang rasional dapat diterima dan diimplementasikan, ucapnya.
Dikatakan pengaturan penetapan sewa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, jika Peraturan Daerah, Perintahkan "Peraturan Walikota" maka penetapannya harus diatur dalam Peraturan Daerah, ucap mantan Kabag Hukum Pemkot Parepare.
Salah seorang pengusaha UMKM Parebeach Kota Parepare, Rafiuddin, mengatakan selama kita menjual selalu membayar retribusi Rp. 2.000/malam dan cafe cita rasa langsung membayar Rp. 60.000/bulan, hal tersebut kami sampaikan kepada Bu Kadis Perdagangan Kota Parepare saat demo menyampaikan aspirasi, ucapnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Parepare, Hj. Andi Wisnah. Ketika akan ditemui untuk konfirmasi, salah seorang stafnya mengatakan Ibu Kadis sementara ada kegiatan rapat, ucapnya.(Amit).
0 Komentar