Breaking News

DPC Apindo Parepare Nilai Sewa Kios UMKM Parebeach Kota Parepare Tidak Rasional & Memberatkan



Parepare, Ketua DPC Apindo Parepare, Syaharuddin, menanggapi, nilai sewa kios Parebeach, jika menggunakan penetapan dari hasil perhitungan Appraisal ditetapkan sebesar 1.074.000/bulan, sehingga sewa kios yang harus dibayar penghuhi sebesar Rp.12.893.000/tahun, dinilai tidak rasional dan memberatkan, ucap Syaharuddin.

Hitungan tersebut terkesan sangat mencekik dan memberatkan pelaku UMKM Parebeach, merupakan besaran sewa yang sangat tinggi, ucap Syaharuddin.


Sumber lain media ini membandingkan besaran sewa Lods pasar Lakessi cuma Rp. 189.000/bulan dan sewa tempat usaha Plasa kuliner cuma Rp. 100.000/bulan, terkesan tidak adil dan sangat tidak rasional.

Salah seorang pengusaha yang sudah puluhan tahun berjualan di Parebeach baik sebelum dibangun maupun setelah dibangun, Asniah mengatakan bangaimana mampu membayar sewa sebesar itu, sementara penghasilan bersih berkisar Rp. 500.000/bulan mau disuruh membayar Rp 1.074.000/bulan. Ucapnya 


Sehingga sewa yang layak di kios Parebeach berkisar Rp. 150.000 - Rp. 200.000/bulan.

Histori lahirnya besaran sewa kios Parebeach dari appraisal, menurut Apindo Parepare, terkesan sesuatu yang di paksakan tanpa prosedural, transparan dan akuntabel dalam hal ini pelaku UMKM, Organisasi Pengusaha dan DPRD Parepare secara Kolektif kolegial tidak di libatkan.

Jika Pemerintah Kota Parepare konsisten terhadap Konstitusi  dan Undang-undang yang menjelaskan tentang tanggung jawab Pemerintah Kota dan daerah untuk mendampingi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjelaskan bahwa :

**Pasal 5 Ayat (1)**: Mengamanatkan pemerintah daerah wajib memberikan dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha UMKM untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi UMKM dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pendapatan, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan, uarai Syaharuddin.

**Pasal 20**: Mengatur tentang kemitraan antara pemerintah daerah dengan UMKM untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan memberikan kesempatan berusaha yang lebih baik

3. **Pasal 27 Ayat (2)**: Menyatakan bahwa pemerintah daerah harus memberikan bantuan dan fasilitas yang diperlukan untuk pengembangan UMKM, ucapnya.

Pelaku UMKM Parebeach adalah Termasuk UMKM yang wajib diberikan dukungan, perlindungan, pengembangan, kesempatan, dan diberikan bantuan Fasilitas oleh Pemerintah Kota Parepare. 

Tetapi sebaliknya Pemerintah Kota Parepare terkesan tidak memberikan dukungan, Perlindungan dan Pengembangan kepada pelaku UMKM tersebut. Tetapi diduga menempatkan UMKM sebagai Ladang objek kapital. Mata pencaharian Pemerintah untuk mengisi dompet pendapatan Daerah. 

Ia menilai Pemerintah Kota Parepare tampaknya gagal mengejahwantahkan amanah UUD Nomor 20 tahun 2008, gagal Mendampingi dan seterusnya, dengan adanya surat teguran yang Ketiga yang di sampaikan oleh perindustrian dan Perdagangan Kota Parepare, Pertanggal 10 Februari tahun 2025. No 500./2/53/Disdag. Kepada Pelaku UMKM Parebeach Kota Parepare, tentang penyerahan aset ke Pemerintah Kota, pengusiran secara sistematis, bila tidak mengikuti perjanjian kerjasama pada nilai pembayaran Rp 1.074.000/bulan.

Untuk itulah DPC Aspindo Parepare, eksis mendampingi pelaku UMKM Parebeach Kota Parepare.. ucap Syaharuddin. 

Kepala Dinas Perdagangan Kota Parepare, Hj. Andi Wisnah T. SE. M.Si, ketika hendak dikonfirmasi, salah seorang stafnya mengatakan Bu Kadis keluar dan tidak ada ditempat.(Amit)

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA